Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan pamflet yang melanggar di salah satu titik Kota Denpasar. (Foto: Humas Pemkot Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons melaksanakan kegiatan penertiban baliho,
spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet yang terpasang di beberapa titik
fasilitas umum, Selasa (6/5/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa
Nendra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum
dan keindahan kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta
pamflet yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan.
Adapun lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan
utama Kota Denpasar, yaitu, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB
Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan
sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3
buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Dalam keterangannya, Bawa Nendra mengaku kegiatan ini akan
terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan
menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
"Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan
masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang
berlaku," kata Bawa Nendra (ayu)