Satpol PP Kota
Denpasar tampak membersihkan spanduk, banner, baliho, dan umbul-umbul yang
melanggar ketentuan, Jumat (16/5/2025). (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar
kembali melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan
pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota
Denpasar pada Jumat (16/5/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar,
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan penertiban ini
merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan
tertib.
Ia menegaskan, pemasangan atribut promosi di fasilitas umum
tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Ketertiban Umum.
“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya
secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin
melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Bawa Nendra.
Penertiban dilakukan secara menyeluruh di empat kecamatan,
dengan rincian sebagai berikut yakni Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan baliho sebanyak 8 buah, pamflet sebanyak 121
buah, banner sebanyak 134 buah, spanduk sebanyak 56 buah, dan umbul-umbul 8
buah. Selanjutnya Kecamatan Denpasar Barat ditemukan pamflet sebanyak 4 buah, banner
6 buah, dan bendera 19 buah.
Sementara di Kecamatan Denpasar Utara ditertibkan baliho 6
buah dan bBanner 14 buah. Sedangkan di Kecamatan Denpasar Timur penertiban
menyasar baliho 14 buah, spanduk 10 buah, pamflet 8 buah, dan banner 20 buah.
Sehingga total keseluruhan penertiban baliho 28 buah, pamflet 133 buah, banner 174
buah, spanduk 66 buah, umbul-umbul 8 buah, dan bendera 19 buah.
Agung Nendra menegaskan kegiatan ini akan terus dilakukan
secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau
agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi
ketentuan perizinan yang berlaku," ujarnya. (ayu)