Perspectives News

Dua Koruptor Dana LPD di Jembrana Dipenjara

 

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. (Foto: Dik/Perspectives) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mengeksekusi dua putusan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (18/6/2025).

Kedua terpidana, Ni Komang Pujiani dan I Komang Suarjana, kini harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan mereka merugikan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah putusan kasasi untuk kedua perkara tersebut diterima dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Sudah eksekusi terhadap dua perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Gedion, dikonfimasi, Kamis (19/6/2025).

Ni Komang Pujiani, terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Baluk, akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun. Putusan ini menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menolak kasasi dari Penuntut Umum. Selain pidana penjara, Pujiani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Pujiani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 642 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara itu, I Komang Suarjana, terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad yang merugikan negara miliaran rupiah, divonis lebih berat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Suarjana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, sejumlah fantastis Rp 2.154.742.648. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengorupsi dana masyarakat, khususnya yang dikelola oleh LPD.

Kejari Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan memulihkan kerugian negara.  (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama