Inspektorat Daerah Provinsi Bali saat melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Pemkot Denpasar, Selasa (17/6/2025). (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Inspektorat Daerah Provinsi Bali melaksanakan monitoring
dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
dan pengelolaan sampah berbasis sumber di pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Inspektur Pembantu
Wilayah I (Inbanwil I) Inspektorat Daerah Provinsi Bali melakukan visitasi ke
beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota Denpasar pada Selasa (17/6/2025).
Beberapa instansi pemerintah yang dikunjungi antara lain
Inspektorat Daerah Kota Denpasar, Dinas Pertanian Kota Denpasar, Dinas
Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Kantor Camat Denpasar Utara,
Kantor Camat Denpasar Selatan, Kantor Camat Denpasar Timur, serta Kantor Camat
Denpasar Barat.
Inbanwil I Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Nyoman Gde
Suarditha, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 47
Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada seluruh instansi pemerintah di Provinsi
Bali.
“Seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar telah
melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan pengolahan sampah
organik melalui pembuatan teba modern dan biopori,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan plastik
sekali pakai telah diterapkan dengan membatasi penggunaan tas plastik dan
sedotan plastik sekali pakai, serta mewajibkan penggunaan botol minum guna
ulang (tumbler) bagi seluruh pegawai pemerintah.
“Yang dimonitoring adalah bagaimana implementasi pembatasan
penggunaan plastik sekali pakai pada masing-masing perangkat daerah, serta
apakah perangkat daerah juga telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis
sumber. Sampah harus dipisahkan menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,”
ujarnya.
Suarditha menegaskan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Bali
mendukung penuh Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur
Bali Nomor 09 Tahun 2025, dengan memastikan bahwa pembatasan sampah plastik
sekali pakai dan pengelolaan sampah telah disosialisasikan dan berjalan efektif
di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali. (zil)