Prof Dr I Made Bandem (kiri) selaku kurator Pesta Kesenian Bali ke-47 menyebut kalau pihaknya tidak melarang seniman Petruk tampil, hanya diingatkan agar menjaga etika. (Foto: Huams Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan bahwa
tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil dalam ajang
tahunan tersebut. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang
beredar terkait isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian tersebut.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun.
Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai
panggung seni budaya yang luhur,” tegas Prof. Dr. I Wayan Dibia, Kurator PKB,
didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala
Antara usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan, arahan dari kurator bersifat umum dan
ditujukan kepada seluruh pengisi acara agar menghindari aksi-aksi yang bersifat
jaruh (vulgar), buduh (bodoh), dan memisuh (mengumpat), yang dinilai tidak
mencerminkan tontonan berkualitas.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung.
Kita hanya mengingatkan agar seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang
ditampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” jelas
Prof. Dibia.
Prof. Bandem menambahkan, kurator justru memberi ruang
seluas-luasnya bagi para seniman untuk berkarya, selama tetap menjunjung
nilai-nilai kesantunan dan adab budaya.
“Kami tak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil.
Ruang kreatif dibuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,”
tegas Prof. Bandem.
Sebagai contoh keberhasilan arahan kurator, mereka
menyinggung penampilan joged bumbung yang kini dinilai lebih tertib dan santun
di ajang PKB, meskipun di luar forum tersebut masih ditemukan aksi jaruh. “PKB
harus jadi tontonan yang juga memberikan tuntunan,” tutup Prof. Dibia. (lan)