Ny Putri Koster saat sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) di Kantor Camat Denpasar Timur, Kamis (5/6/2025). (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat Bali
terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber, Ny Putri Koster selaku Duta
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS), menyampaikan
seruan penting kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar sisa sampah upakara
tidak dibiarkan berserakan di tempat suci atau pantai.
Ajakan ini disampaikan saat sosialisasi Gerakan PSBS di
Kantor Camat Denpasar Timur pada Kamis (5/6/2025). Ia juga meminta prajuru adat
membuat aturan dan melakukan sosialisasi agar masyarakat yang mengadakan
upacara di pantai dapat membawa pulang sampah sisa upakara dan mengolahnya di
rumah atau desa masing-masing.
Pesan ini menanggapi pertanyaan Wakil Bendesa Adat Kesiman,
I Ketut Sudiarsana, yang menjelaskan pengelolaan sampah di desanya. Desa
Kesiman menaungi Pantai Padanggalak, lokasi yang sering digunakan untuk
upacara. Sudiarsana mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di pantai tersebut
telah diatur oleh yayasan bekerja sama dengan desa adat.
“Sampahmu adalah tanggung jawabmu. Jangan sampai mencemari
desa lain, apalagi tempat yang kita sucikan. Kita mulai dari rumah mengelola
sampah dan, paling jauh, di desa. Jangan sampai sampah kita keluar desa dan
mengotori desa lain,” tegas Sudiarsana.
Ny Putri Koster juga menyoroti krisis di TPA Suwung, yang
kini telah menampung 70 juta ton sampah. Ia menegaskan bahwa sistem tempat
pembuangan akhir seperti ini bukanlah solusi, tetapi malah menciptakan masalah
baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau sampah tidak kita kelola dengan baik, akan ada berapa
desa lagi yang tertimbun sampah dan menjadi penampungan sampah desa lainnya
seperti Desa Suwung. Mari kita semua bangun kesadaran untuk mengelola sampah
yang kita hasilkan,” ujarnya.
Pada sosialisasi yang juga digelar di Kantor Camat Denpasar
Selatan, Ny Putri Koster menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah
menerbitkan regulasi penting untuk mengurangi masalah sampah. Dua di antaranya
adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan
Sampah Plastik Sekali Pakai, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Namun, ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup.
Kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri adalah
kunci. “Regulasinya sudah ada. Tinggal kita sebagai masyarakat, mau tidak
mengambil peran? Jangan buang sampah sembarangan dan jangan saling menyalahkan.
Kita punya tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, ia memperkenalkan konsep “Teba
Modern” dan “Tong Komposter” atau “Tong Edan.” Sampah dapur dapat diolah
menjadi pupuk organik menggunakan tong tersebut, sedangkan sampah organik dari
halaman seperti daun atau sisa canang dapat diolah melalui Teba Modern.
Dengan hasil berupa pupuk organik, masyarakat diajak untuk
memanfaatkan sampah mereka secara produktif. “Dengan semangat ‘Dari Rumah,
untuk Bumi,’ mari kita ambil tanggung jawab secara aktif dan mandiri tanpa
bergantung pada sistem pengangkutan sampah terpusat,” ajaknya.
Menutup arahannya, Ny Putri Koster kembali mengingatkan
pentingnya peran prajuru adat dalam menjaga kebersihan pantai. Ia berharap
aturan dan sosialisasi dapat mendorong masyarakat membawa pulang sisa upakara
dari pantai. Langkah ini, menurutnya, adalah wujud tanggung jawab bersama untuk
menjaga kebersihan dan kelestarian Bali. (lan)