Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang dirilis langsung Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Minggu (8/6/2025), di Aula Mako Polres Jembrana. (Foto: Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Tiga orang residivis kembali berulah dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bersama empat tersangka lainnya, mereka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jembrana.
Dari tangan ketujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti total 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto sabu-sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jembrana, Minggu (8/6/2025), Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membeberkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pemain lama.
"Satu orang merupakan residivis kasus narkotika dan dua lainnya pernah terlibat kasus pencurian. Semua tersangka ini adalah pengedar," tegasnya.
Ketujuh tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan adalah ZA (40), MFH (40), MR (44), SM (46), JAP (26), ZA (26), dan AY (29). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Jembrana, mulai dari Medewi, Cupel, Gilimanuk, Banjar Tengah, Tegal Badeng Barat, Loloan Timur, hingga Lelateng, tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar sebagai barang bukti utama. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Jembrana dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar," jelas AKBP Kadek Citra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline 110. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Jembrana," pungkasnya. (dik)