Perspectives News

Bawa Kokain 3 Kilogram, WNA Brazil Ditangkap BNN Bali

WNA asal Brazil bernama Yuri Bezerra Da Costa (25) ditangkap BNNP Bali saat menyeludupkan narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram ke Bali. Tampak YB dihadirkan saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).  (Foto: Ist)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Yuri Bezerra Da Costa (25) ditangkap BNNP Bali karena menyeludupkan narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram ke Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali pada Kamis (24/7/2025) mengatakan, Yuri berperan sebagai kurir.

Aksinya terhenti ketika petugas BNN dan Bea Cukai Ngurah Rai menangkapnya saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," kata Subawa.

Yuri dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp400 juta setelah barangnya akan disambut oleh pemesan di Bali.

Sebagai bayaran awal, pemilik narkoba di Brazil memberinya uang sebanyak 500 dolar AS atau sekitar Rp8,1 juta.

Sedangkan sisanya akan dibayarkan saat paket narkoba sudah diterima oleh pemesan di Bali.

Subawa menjelaskan, YB ditangkap pada Minggu 13 Juli 2025 setelah pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

"Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto," katanya.

Atas kejadian tersebut, Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku menyeludupkan barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brazil ke Bali atas suruhan seorang bernama Tio Paulo.

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Bali.

Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan. Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian setelah petugas mengecek handphone YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.  (ola)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama