Perspectives News

Penindakan ODOL Ditunda, Sopir Lega

 

Aksi damai para sopir angkutan dengan melakukan penyekatan di jalur Denpasar - Gilimanuk, pada bulan Juni 2025 lalu. (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Rencana penertiban angkutan barang dengan menindak pelanggaran over dimension, over loading (ODOL) yang seyogyanya dimulai Juli ini, tampaknya harus tertunda.

Hingga kini, belum ada satu pun truk ODOL yang ditilang, meski sosialisasi telah gencar dilakukan sepanjang Juni lalu. Penundaan ini disambut baik oleh para sopir.

Sugiartoyo dari Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) menjelaskan bahwa penundaan ini bukanlah pembatalan, melainkan kebijakan sementara. "Sebenarnya bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara untuk tahun ini," ungkap Sugiartoyo, Senin (21/7/2025).

Penundaan ini merupakan hasil dari pertemuan antara seluruh aliansi sopir angkutan barang dengan Kementerian Perhubungan.

Pertemuan ini dilakukan pasca aksi penyekatan jalan oleh para sopir di berbagai daerah, termasuk di Jalan Denpasar-Gilimanuk bulan Juni 2025 lalu.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah menunda penertiban tilang ODOL hingga tuntutan para sopir dipenuhi.

Ada beberapa tuntutan utama yang diajukan para sopir, diantaranya, menghentikan penindakan ODOL sebelum ada solusi konkret dari pemerintah, regulasi mengenai ongkos angkutan logistik, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), perlindungan hukum bagi para sopir, dan pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli), serta kesetaraan perlakuan hukum.

Sugiartoyo berharap, pemerintah tidak hanya menyosialisasikan aturan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik barang dan pemilik kendaraan.

"Kami para sopir hanya menjalankan pekerjaan sesuai permintaan pemilik barang," tegasnya.

Secara terpisah, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, membenarkan bahwa penindakan terhadap pelanggar ODOL memang belum dilaksanakan. "Kami masih menunggu petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat untuk tindak lanjutnya," ujarnya.  (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama