Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, turut berperan aktif sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan
kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa
pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta
hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik
penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui
restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat
penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” kata Menteri Nusron
usai konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
(PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900
ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga
kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Upaya ini juga menjadi bagian
dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka
panjang.
Selain penyelamatan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset
negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Menteri Nusron menjelaskan
bahwa nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan
negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal
dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Lebih lanjut, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas
PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin, 19 Januari
2026,
Presiden Republik Indonesia memimpin
rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya Satgas PKH
melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi
melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin tersebut mencakup
22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan
hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan,
perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo
Hadi. Turut hadir, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin;
Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; Wakil
Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal
Malik Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,
Agung Febrie Adriansyah; serta Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja
Tampubolon. (MW/YZ)
