Perspectives News

Sidang Dewan Hakim Putuskan Enam Atlet Angkat Berat Kabupaten Badung Tidak Bisa Bertanding di Porprov Bali XVI/2025

 

Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 berfoto bersama seusai sidang yang memutuskan melarang enam atlet angkat berat yang didaftarkan oleh KONI Kabupaten Badung bertanding di Porprov Bali XVI/2025 September mendatang. (Foto: dokbilly)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang Dewan Hakim Porprov Bali XVI Tahun 2025 terkait enam atlet angkat berat Kabupaten Badung, Selasa (22/7/2025) memutuskan bahwa keenam atlet tersebut dilarang tampil di Porprov Bali XVI, September 2025 mendatang.

Enam atlet angkat berat tersebut, masing-masing Abrar Anandikka Joeswarohana (termohon I), Andre (termohon II), Bismar Maulana (termohon III), Rahma Oktavia (termohon IV), Nur Vinatasan (termohon V), dan Okik Pradana (termohon VI).

Sidang Dewan Hakim Porprov berlangsung di Ruang Rapat KONI Bali diketuai Fredrik Billy, SH, MH dengan anggota Gde Kagung Putra, SH, M.Si, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, I Gusti Putu Putra Yudi, SH, dan Dr Ida Ayu Karyani, SH, MH.

“Keenam atlet angkat berat tersebut ada indikasi bukan atlet Badung, akan tetapi dari luar Bali yang telah memohon KTA KONI Bali Card dan telah didaftarkan (entry by name) oleh KONI Badung untuk cabor angkat berat mewakili KONI Badung,” ujar Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025, Fredrik Billy, Selasa (22/7/2025).

Billy yang juga Sekretaris DPW Peradi Bali itu mengatakan kasus ini bermula adanya keberatan yang diajukan KONI Kota Denpasar dan KONI Kabupaten Gianyar selaku pemohon I dan pemohon II.

Sedangkan pihak terkait adalah Ketua Umum KONI Kabupaten Badung selaku termohon VII, Ketua Pabersi Badung (termohon VIII), Ketua Pabersi Bali (termohon IX), Ketua Komisi Keabsahan Porprov Bali XVI/2025 (termohon X), Ketua Binpres KONI Provinsi Bali: cq Bidang KTA KONI Bali (termohon XI).

Billy yang juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali ini menambahkan, fakta persidangan menyebutkan bahwa keenam atlet angkat berat merupakan atlet luar Bali yang sudah mengikuti kejuaraan baik nasional maupun internasional mewakili daerah bukan Bali.

“Enam atlet angkat berat yang didaftarkan KONI Badung tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan mutasi dalam rangka Porprov Bali XVI Tahun 2025 dan juga peraturan Mutasi KONI No.75 Tahun 2022 dikuatkan dengan surat dari Ketua KONI Badung tertanggal 18 Juli 2025 yang diserahkan ke Dewan Hakim yang intinya menarik 6 atlet tersebut untuk tidak dimainkan di dalam Porprov Bali XVI Tahun 2025,” pungkas Fredrik Billy. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama