Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 berfoto bersama seusai sidang yang memutuskan melarang enam atlet angkat berat yang didaftarkan oleh KONI Kabupaten Badung bertanding di Porprov Bali XVI/2025 September mendatang. (Foto: dokbilly)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Sidang Dewan Hakim Porprov Bali XVI Tahun 2025 terkait
enam atlet angkat berat Kabupaten Badung, Selasa (22/7/2025) memutuskan bahwa
keenam atlet tersebut dilarang tampil di Porprov Bali XVI, September 2025 mendatang.
Enam atlet angkat berat tersebut, masing-masing Abrar
Anandikka Joeswarohana (termohon I), Andre (termohon II), Bismar Maulana (termohon
III), Rahma Oktavia (termohon IV), Nur Vinatasan (termohon V), dan Okik Pradana
(termohon VI).
Sidang Dewan Hakim Porprov berlangsung di Ruang Rapat KONI
Bali diketuai Fredrik Billy, SH, MH dengan anggota Gde Kagung Putra, SH, M.Si,
I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, I Gusti Putu Putra Yudi, SH, dan Dr Ida
Ayu Karyani, SH, MH.
“Keenam atlet angkat berat tersebut ada indikasi bukan atlet
Badung, akan tetapi dari luar Bali yang telah memohon KTA KONI Bali Card dan
telah didaftarkan (entry by name) oleh KONI Badung untuk cabor angkat berat
mewakili KONI Badung,” ujar Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025, Fredrik
Billy, Selasa (22/7/2025).
Billy yang juga Sekretaris DPW Peradi Bali itu mengatakan
kasus ini bermula adanya keberatan yang diajukan KONI Kota Denpasar dan KONI
Kabupaten Gianyar selaku pemohon I dan pemohon II.
Sedangkan pihak terkait adalah Ketua Umum KONI Kabupaten
Badung selaku termohon VII, Ketua Pabersi Badung (termohon VIII), Ketua Pabersi
Bali (termohon IX), Ketua Komisi Keabsahan Porprov Bali XVI/2025 (termohon X),
Ketua Binpres KONI Provinsi Bali: cq Bidang KTA KONI Bali (termohon XI).
Billy yang juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali ini
menambahkan, fakta persidangan menyebutkan bahwa keenam atlet angkat berat
merupakan atlet luar Bali yang sudah mengikuti kejuaraan baik nasional maupun
internasional mewakili daerah bukan Bali.
“Enam atlet angkat berat yang didaftarkan KONI Badung
tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan mutasi dalam rangka Porprov Bali
XVI Tahun 2025 dan juga peraturan Mutasi KONI No.75 Tahun 2022 dikuatkan dengan
surat dari Ketua KONI Badung tertanggal 18 Juli 2025 yang diserahkan ke Dewan
Hakim yang intinya menarik 6 atlet tersebut untuk tidak dimainkan di dalam
Porprov Bali XVI Tahun 2025,” pungkas Fredrik Billy. (djo)