Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin saat rapat koordinasi mengenai penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung. (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025).
Sekda Dewa Indra menjelaskan tahapan pembatasan hingga
penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat
Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati
Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921
Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka
(Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping
harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat
tersebut.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang
tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open
Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.
Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus
2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima
sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa
operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah
Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang
telah terbangun maupun yang akan dibangun.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk
mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan
penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber
(PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif
solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi
Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan
pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1
Agustus 2025.
DKLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan
Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot
Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan
pemangku kepentingan lainnya, pada Rabu (30/7/2025).
Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan
ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang
berlokasi di TPA Regional Suwung. Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan
patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak
dari penerapan kebijakan tersebut.
Made Rentin sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah
Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung
dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup RI. (lan)
