Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui bhumi.atrbpn.go.id sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan pertanahan (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui
aplikasi berbasis web geoportal Bhumi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol,
Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya
memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
pertanahan.
“Masyarakat bisa ikut menjadi mata bagi kerja-kerja
pemerintah. Di Kementerian ATR/BPN itu ada satu peta yang open access ya. Itu
diberikan akses kepada masyarakat lewat alamat portalnya di bhumi.atrbpn.go.id,” terang Harison
Mocodompis dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Melalui aplikasi Bhumi, masyarakat dapat melihat peta
seluruh wilayah Indonesia secara spasial, mana saja bidang tanah yang sudah
memiliki hak dan mana yang belum. Saat ini, seluruh data bidang tanah yang
sudah dipetakan telah dirilis ke publik. Inisiatif ini juga merupakan bagian
dari edukasi kepada masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tata kelola pertanahan.
Pada aplikasi Bhumi, masyarakat tidak hanya dapat melihat
data pertanahan, tetapi juga memanfaatkan sejumlah fitur yang mempermudah
pemantauan dan penelusuran bidang tanah. Fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan
oleh masyarakat di antaranya Peta Interaktif; Alat Pencarian Lokasi; Informasi
Bidang Tanah Terpetakan; Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT); dan Informasi
Geospasial lainnya.
Selain memudahkan akses informasi pertanahan, Bhumi juga
dilengkapi dengan berbagai keunggulan teknis yang menjadikannya lebih fleksibel
dan informatif bagi pengguna. Adapun keunggulan yang bisa dinikmati publik,
yakni free and open source, informatif, analisis spasial on screen/open
standard, serta menyediakan fitur visualisasi data 3D dari format BIM (Building
Information Modeling).
Harison Mocodompis mengatakan, pemanfaatan teknologi dan
data terbuka, seperti aplikasi Bhumi tidak akan optimal tanpa dukungan lintas
sektor. Karena itu, kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam mewujudkan
tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. “Tidak hanya Kementerian
ATR/BPN yang bisa memikirkan, tapi saya rasa adalah kolaborasi dari pemerintah
daerah dan seluruh instansi terkait,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (GE/RT)