Petugas dari Dishub Kota Denpasar tampak berjaga di ujung Jalan Teleng setelah diberlakukannya satu arah untuk kendaraan roda empat. (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Dinas Perhubungan Kota Denpasar secara resmi melakukan
uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan,
Denpasar. Dimana, jalan yang semula berlaku dua arah bagi kendaraan roda dua
dan roda empat, kini berlaku satu arah untuk
kendaraan roda empat dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua.
Demikian diungkapkan Kasi Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat
dikonfirmasi Selasa (12/8/2025).
Dikatakan lebih lanjut, perubahan arus lalu lintas tersebut
dilaksanakan menindaklanjuti adanya masukan dari masyarakat banjar setempat,
yakni Banjar Kehen. Hal ini lantaran jalur tersebut sering terjadi macet karena
kendaraan roda empat berpapasan. "Yang pertama ada usulan dari masyarakat
setempat, dan kami tindaklanjuti," ujar Sriawan.
Setelah adanya usulan masyarakat melalui Kepala Dusun,
Perbekel dan Kecamatan Denpasar Timur, Tim Dinas Perhubungan langsung
melaksanakan kajian. Hasilnya, Jalan Teleng dinyatakan layak untuk pemberlakuan
satu arah untuk kendaraan roda empat.
"Setelah diusulkan langsung kami kaji, dan memang benar
jalan tersebut layak diberlakukan satu arah untuk kendaraan roda empat, dan
tetap dua arah untuk kendaraan roda dua. Dimana kendaraan roda empat dari Jalan
Sulatri, tidak boleh belok kiri ke Jalan Teleng," ujar Sriawan.
Pihaknya berharap, dengan pemberlakukan kebijakan tersebut
dapat mencegah terjadinya kemacetan di kawasan tersebut. Saat ini Dishub Kota
Denpasar bersma Kepala Dusun dan tim terkait melakukan pengawasan atas rambu
yang terpasang.
"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan
keselamatan lalu lintas angkutan jalan di Kota Denpasar," ujarnya. (ags)