Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun rela mencabut gugatan wanprestasi FH BUMN dan Agustya Hendi Bernady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) (Foto: Humas PWI)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat
terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025),
kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara
508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan
PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. “Pencabutan gugatan ini
semata demi menjaga kondusivitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan
kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI
sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik,
PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi
Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. “Itu sangat
menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.
Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan
yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada
program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu
anggota di 38 provinsi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick
Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan
itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua
Selatan.
Kronologi Gugatan
Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai
kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban
pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN
melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.
Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres
bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang
menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada
melanjutkan konflik hukum. (djo)