Perspectives News

Hindari Kenaikan Pajak, Pemkab Jembrana Justru Optimalkan BPHTB

 

Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup Ipat dan Ketua DPRD Jembrana, usai menyerahkan remisi Napi Rutan Negara, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan lebih fokus pada optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari setiap transaksi tanah.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Kami tidak serta-merta membebani masyarakat dengan kenaikan pajak. Kami pastikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tidak naik, sehingga PBB pun tidak ikut naik," ujar Bupati Kembang, Rabu (20/8/2025).

Bupati Kembang menjelaskan, fokus utama pemerintah kini adalah memaksimalkan pendapatan dari BPHTB. Setiap transaksi jual beli tanah akan dikenakan BPHTB yang perhitungannya didasarkan pada harga pasar. Hal ini berlaku untuk pajak penjual maupun pembeli.

"Jika ada transaksi tanah, sudah menjadi kewajiban untuk membayar BPHTB, baik itu pajak penjual maupun pembeli. Ini kita hitung berdasarkan kajian harga pasar yang sesuai dengan transaksi," tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk tidak membebani rakyat dengan kenaikan pajak, sekaligus tetap memastikan pendapatan daerah optimal dari sektor lain yang lebih potensial.

Bupati Kembang juga mengimbau masyarakat agar tetap patuh membayar PBB yang selama ini sudah berlaku, meski tanpa adanya kenaikan.

"PBB yang selama ini dibayarkan tetap dipungut, dan saya pastikan tidak ada kenaikan. Mohon kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan, dan juga pajak bangunan jika memiliki bangunan," tutup Bupati Kembang, sembari menegaskan bahwa NJOP di Jembrana merupakan yang terendah di Bali.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama