Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Made Rentin membantah TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. Menurut Rentin itu tidak benar karena TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan
dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan
tegas membantah informasi tersebut.
“Tidak benar TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik.
TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah
anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin
dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8/2025).
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin,
merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan
Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak
diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah
mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH
tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA
Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah
organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di
tingkat desa.
“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara
intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh
desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di
lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.
Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa
truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik,
sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di
sekitarnya.
“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan
kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70
persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani
kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.
Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah:
mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah
anorganik dan residu yang diizinkan masuk.
Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa
adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada
masyarakat. Rentin juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis
sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya
agar transisi ini berjalan lancar.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga
lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti
Rahayu menyoroti tentang pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
tersebut. Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti
oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping-nya
ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak
bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan
kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku. Sudah waktunya tegas
agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali.
Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu
untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri. (lan)