Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.
Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus berkembang.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025).
Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri AKD yang terlibat dalam penyusunan pedoman bersama OJK dan ITSK.
“Setahun yang lalu, OJK telah
menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman
tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital
nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat
integritas dan
ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata
Hasan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.
Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandate bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.
Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Substansi strategis
Dokumen Pedoman Keamanan Siber
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok
substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:
1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam
jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat,
serta kebijakan akses yang dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun
internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat
kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.
3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk
mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma
kriptografi sesuai standar industri.
4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan
prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi
dengan OJK
dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui
pelatihan intensif, Sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.),
serta
simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Dengan diterbitkannya pedoman
ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi,
ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor
keuangan digital di Indonesia. (lan/ojk)