Suasana pemeriksaan petugas di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, beberapa waktu lalu. (Foto: Dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan, praktik kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau sering disebut ODOL (Over Dimension Over Loading) masih marak ditemukan.
Hal ini terbukti dari ribuan penindakan langsung (tilang) yang dilakukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, pada Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling dominan adalah kelebihan muatan dan dimensi.
"Ribuan pelanggaran yang kami tilang langsung, kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk disidangkan," jelasnya.
Yudha menambahkan, sebagian besar pelanggaran dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi.
Demi memudahkan proses bagi para pelanggar yang sebagian besar berasal dari luar Bali, pengemudi diperbolehkan untuk melakukan deposit denda sebesar Rp 500.000. Jika denda yang ditetapkan pengadilan lebih rendah, sisa uang akan dikembalikan.
"Setelah sidang, eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana, di mana pelanggar mengambil barang bukti dan membayar denda," tutur Yudha.
Tak hanya soal muatan dan dimensi, pelanggaran lain juga kerap ditemukan, seperti kendaraan yang tidak laik jalan (Pasal 286) dan kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan KIR (Pasal 288).
Sejak Januari 2025, UPPKB Cekik telah mengeluarkan ribuan surat tilang, dan sebagian besar kasus telah disidangkan di Pengadilan Negeri Negara.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, melalui Kanit Regident Satlantas, Iptu I Wayan Dharmayuda, menekankan dampak serius dari truk ODOL.
"Truk ODOL secara nyata telah menimbulkan kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk," tegasnya.
Selain merusak infrastruktur jalan, kendaraan dengan muatan berlebih juga menjadi pemicu kemacetan dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dharmayuda juga menyoroti fenomena "truk ngeblong" yang sengaja menghindari jembatan timbang.
Ia memastikan, dalam penindakan, tidak ada toleransi bagi para pelanggar. "Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Jembatan Timbang. Saat tahap penindakan, tidak ada toleransi bagi pelanggar," pungkasnya. (dik)