Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat menyerahkan dokumen Adminduk warga terdampak banjir kepada Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (26/9/2025) (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu
lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk
hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Guna memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait
administrasi, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) mulai menerbitkan Adminduk bagi warga terdampak banjir.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata,
menyatakan bahwa peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan
tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen
kependudukan bagi warga terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan warga
yang terkena bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.
"Kami fokus menerbitkan kembali KK, KTP, dan akte
pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir," kata pria
yang akrab disapa Dewa Juli ini, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Disdukcapil akan mempermudah proses
penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak dengan syarat adanya
pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat. Keterangan ini
menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen
kependudukannya rusak akibat banjir.
Dikatakan Dewa Juli, masyarakat terdampak banjir boleh
langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat
keterangan dari desa/kelurahan setempat. Ada juga opsi permohonan jemput bola
dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.
"Banyak dokumen berharga hilang saat musibah, termasuk
Adminduk. Kami berharap dapat membantu masyarakat," kata Dewa Juli.
Pihaknya menekankan Adminduk merupakan dasar setiap
administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen
tersebut. Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan warga terdampak
banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat
digunakan untuk berbagai keperluan.
"Dengan langkah ini Disdukcapil Kota Denpasar berharap
dapat membantu meringankan beban warga terdampak banjir dan memastikan mereka
dapat kembali mengurus administrasi dengan lancar. Pelayanan ini menunjukkan
komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung masyarakat yang terkena dampak
bencana," ujarnya. (ags)