Perspectives News

Disdukcapil Kota Denpasar Mulai Terbitkan Adminduk Warga Terdampak Banjir

 

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat menyerahkan dokumen Adminduk warga terdampak banjir kepada Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (26/9/2025) (Foto: Humas Kota Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Guna memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerbitkan Adminduk bagi warga terdampak banjir.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.

"Kami fokus menerbitkan kembali KK, KTP, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir," kata pria yang akrab disapa Dewa Juli ini, Jumat (26/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak dengan syarat adanya pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat. Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir.

Dikatakan Dewa Juli, masyarakat terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat. Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.

"Banyak dokumen berharga hilang saat musibah, termasuk Adminduk. Kami berharap dapat membantu masyarakat," kata Dewa Juli.

Pihaknya menekankan Adminduk merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut. Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan warga terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

"Dengan langkah ini Disdukcapil Kota Denpasar berharap dapat membantu meringankan beban warga terdampak banjir dan memastikan mereka dapat kembali mengurus administrasi dengan lancar. Pelayanan ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung masyarakat yang terkena dampak bencana," ujarnya. (ags)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama