Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pemuda, STP (22) dan MD (25), yang diduga kuat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu, yang dirilis langsung Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (12/9/2025). (Foto: Dok/Polres Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pemuda, STP (22) dan MD (25), yang diduga kuat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,23 gram neto dan sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, (4/9/2025), mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Ngurah Rai, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mencurigai dua sepeda motor, salah satunya Honda Beat, yang berhenti di pinggir jalan. Gerak-gerik pengendara motor tersebut, yang kemudian diketahui berinisial STP, sangat mencurigakan. Ia terlihat meletakkan sesuatu di dekat gapura.
Melihat hal itu, tim langsung mengamankan STP. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan alamat mencurigakan yang mengarah pada "barang tempelan" di ponselnya. Bersama kepala kewilayahan setempat, tim menemukan sebuah kantong plastik merah berisi paket yang diduga sabu.
Dari keterangan STP, terungkap bahwa ia tidak sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama rekannya, MD, yang sempat melarikan diri. Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MD di depan Alfamart Kelurahan Gilimanuk. Saat penangkapan, MD bersama seorang perempuan berinisial EK.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, STP dan MD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TF di Denpasar. Mereka juga mengaku sudah dua kali menempelkan sabu di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, masa depan, dan terjerat hukum. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat rilis di aula Mako Polres Jembrana, Jumat (12/9/2025).
Tercatat, STP ternyata pernah dihukum dalam perkara penganiayaan, sementara MD belum memiliki catatan kriminal.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa ponsel, dan paket sabu, telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. (dik)