Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., menyampaikan keberhasilan Polda Bali mengungkap TP kesehatan bidang farmasi, dalam presscon, Selasa (16/9/2025). (Foto: Polda)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi para Kasubdit, menyampaikan bahwa Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi, Selasa (16/9/2025).
Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga TKP berbeda dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo 'Y' dan 'DMP', serta mengamankan tiga pelaku:
- BJR (21), asal Jember, Jawa Timur – residivis, diamankan di Taman Dewa Ruci Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung (12 September).
- EW (24), asal Jember, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat (14 September).
- MAF (25), asal Pasuruan, Jawa Timur – diamankan di Jl. Taman Sari Kelan, Kuta Badung (14 September).
Menurut penyidik, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Mereka menjual obat keras daftar G berupa tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP” untuk meraup keuntungan. Obat-obatan ini dipesan secara ilegal melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Rohan di Jember.
Hasil uji BPOM Bali mengonfirmasi bahwa tablet berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sedangkan tablet berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorpan 18,75 mg per tablet.
Kedua jenis obat ini berbahaya jika dikonsumsi sembarangan karena menyerang sistem saraf pusat, menimbulkan pusing, kantuk, kebingungan, dan gangguan koordinasi, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan atau perilaku berisiko.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran obat-obatan ilegal di Bali. Ini ancaman serius bagi keselamatan publik dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta, Wadir Krimsus Polda Bali.
“Kerjasama masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi peredaran obat gelap, segera laporkan. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tambah AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan berkomitmen menjaga keamanan serta kesehatan publik di Bali. (lan/*)