Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K, M.Hum dan para Kasubdit saat menjelaskan kepada pers hasil pengungkapan perdagangan obat-obatan tanpa izin, di Mapolda Bali, Kamis (25/9/2025) (Foto: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Polda Bali mengamankan dua pria berinsial AR (41 tahun)
asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan S (46 tahun) asal Bangkalan, Jawa
Timur karena mengedarkan obat-obatan tidak berizin senilai Rp1,950 miliar
lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant
S.I.K, M.Hum didampingi para Kasubdit, Kamis (25/9/2025) mengatakan, pengungkapan
kasus ini dilakukan pada tanggal 14 September 2025 lalu setelah anggotanya
mendatangi tiga tempat atau lokasi berbeda.
“TKP pertama yang kami datangi yakni Jalan Nakula Legian
Kaja, Kuta, Kabupaten Badung, TKP kedua Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta,
Kabupaten Badung, yang merupakan gudang penyimpanan obat, dan TKP ketiga Jalan
Pandawa 1 Legian Kaja, Kuta, Badung,” kata Kombes Pol Radiant.
Ia menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Polda Bali
untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resnarkoba Polda Bali juga mengamankan
barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai
obat keras, seperti: metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis,
dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. Jumlah
keseluruhan mencapai 65.028 tablet/kapsul, dengan nilai fantastis hampir Rp2 miliar.
dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mendapatkan
barang-barang tersebut dari seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
“Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan
mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang
mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan
(uang),” katanya dan menambahkan, berkat pengungkapan ini Polda Bali menyelamatkan
447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 138 Ayat 2 dan 3 undang-undang yang
sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling
banyak Rp5 miliar.
Polda Bali mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melawan
dan memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan
terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari
barang haram tersebut.
“Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan
indikasi/mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,
jangan khawatir, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku
pelapor,” demikian Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant. (lan)