Perspectives News

Putusan Vonis TPKS Oknum PNS Jembrana: 15 Tahun Penjara dan PTDH Menanti

 

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Negara.

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Putusan tegas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I Ketut Herjaya (49).

Ia divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak asuhnya. Vonis ini menyoroti penerapan Undang-Undang TPKS yang baru dan menjadi ancaman serius bagi pelaku.

​Vonis tersebut sejalan dengan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan ini berbeda dengan tuntutan awal jaksa yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perbedaan pasal ini menunjukkan bagaimana kasus ini secara khusus dijerat dengan Undang-Undang yang berfokus pada kekerasan seksual.

​Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata menyatakan, jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Atas putusan ini, kami melakukan banding," tegasnya. Di sisi lain, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, menunggu keputusan selanjutnya.

​Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

​Kasus ini bermula ketika korban, yang saat itu berusia 15 tahun, dititipkan kepada terdakwa yang merupakan kerabat dekatnya. Terdakwa memanfaatkan ketidaksetaraan dan situasi korban yang tinggal serumah dengannya.

Selama hampir setahun, terhitung sejak akhir 2023, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga delapan kali. Korban tidak berani melawan karena diancam akan diusir dari rumah.

​Perbuatan keji terdakwa ini baru terungkap setelah korban melahirkan di kamar mandi pada Januari 2025. Kecurigaan keluarga muncul karena wajah bayi yang dilahirkan sangat mirip dengan terdakwa.

​Vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa membuka jalan bagi sanksi disiplin lanjutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS baru bisa dijatuhkan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

​"Kami menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar menjatuhkan sanksi disiplin," tegas Natalis, Kamis (4/9/2025).

​Saat ini, status terdakwa masih diberhentikan sementara sesuai SK Bupati Nomor 214/BKPSDM/2025. Selama masa ini, ia hanya menerima 50 persen dari gaji terakhirnya.

​Ia juga mengingatkan dengan keras bagi para PNS dan siapa pun yang melakukan kejahatan serupa.

Penjatuhan vonis berdasarkan UU TPKS menunjukkan komitmen hukum untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual dan menjamin hukuman setimpal bagi para pelakunya.  (dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama