Senin, 8 September 2025 Lima Cabor Juga Disidang
Ketua Dewan Hakim Fredrik Billy (kiri) bersama anggota Dewan Hakim sedang memeriksa bukti-bukti surat yang menjadi dasar gugatan salah satu kontingen Porprov Bali XVI/2025). (Foto: dok billy)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 dalam sidangnya hari
Sabtu (6/9/2025) memutuskan mendiskualifikasi dua pebalap motor Kabupaten
Badung karena kedapatan melanggar aturan Porprov Bali yang tertuang dalam technical
handbook (THB) cabang olahraga Balap Motor.
Sidang Dewan Hakim yang dilakukan secara daring, dalam
putusan No. 16/DH-PORPROV XVI/VIII/2025 mendiskualifikasi atlet atas nama I
Kadek Kompyang Fajar Krosiawan dari ajang Porprov Bali. Kemudian, surat putusan
No. 17/KDH-PORPROV XVI/VIII/2025, mendiskualifikasi Yaasiin Gabriel Armurullah
Somma juga dari ajang Porprov Bali XVI/2025.
Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025, Fredrik Billy saat
dikonfirmasi Minggu (7/9/2025), menerangkan bahwa keduanya terbukti melanggar
aturan sehingga harus didiskualifikasi dari panggung Porprov Bali 2025.
"Fajar Krosiawan masih terdaftar sebagai atlet Daerah
Istimewa Yogyakarta, yang bersangkutan juga sempat turun di PON Papua dan PON
Aceh-Sumut. Namun ia tidak bisa melengkapi Surat Keterangan Mutasi (SKH) atlet
ke Kabupaten Badung atau dinyatakan belum sah," kata Billy.
Sementara Yaasiin Somma, lanjut dia, didiskualifikasi karena
kedapatan mencuri umur. Saat proses keabsahan atlet sebelum Porprov dimulai,
Yaasiin Gabriel Amirullah Somma didaftarkan lahir pada tanggal 19 Desember 2000
yang berarti baru berusia 25 tahun pada tahun 2025.
"Sehingga oleh Komisi Keabsahan Porprov Bali yang
bersangkutan dianggap telah memenuhi syarat usia maksimal untuk berlomba pada
Porprov Bali XVI Tahun 2025," tegas Billy.
Namun terdapat laporan bahwa Yaasiin Somma justru sudah
berusia 26 tahun. Buktinya dibeberkan dipersidangan yakni Kartu Keluarga (KK)
dan verifikasi usia atlet pada Pra-PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dimana Yaasiin
Somma lahir pada tanggal 19 Desember 1999 atau usia 26 tahun.
"Sehingga terjadi perbedaan data antara KK pada saat
Pra-PON dan data yang diajukan pada saat Porprov Bali XVI tahun 2025. Dengan
demikian patut diduga terjadi manipulasi data tahun kelahiran," tandas
Billy yang juga pengurus Pengprov Persatuan Shorinji Kempo Bali ini.
Sementara pihak Pengkab Ikatan Motor Indonesia (IMI) Badung
yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini belum memberikan keterangan
hingga berita ini dipublikasikan.
Dewan Hakim hari Senin (8/9) juga akan menyidangkan sengketa
Porprov Bali XVI/2025 di cabor karate, taekwondo, kempo, esport, dan bulu
tangkis. (djo)