Direktur Medik dan
Keperawatan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, Sp.B,
Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS, memberikan klarifikasi kepada awak media
terkait pelaksanaan otopsi warga negara Australia, Byron James Dumschat, di
Denpasar, Rabu (24/9/2025). (Foto: Humas RS Ngoerah)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah memberikan klarifikasi pada Rabu (24/9/2025)
terkait pelaksanaan otopsi terhadap warga negara Australia, Byron James
Dumschat. Sebelumnya, pria tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di
kawasan Kabupaten Badung, Bali, pada 26 Mei 2025.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa otopsi
yang dilakukan pada 4 Juni 2025 merupakan otopsi medikolegal atas permintaan
resmi penyidik Polsek Kuta Utara. Proses pemeriksaan, ditegaskan, telah sesuai
dengan prosedur hukum dan standar kedokteran forensik.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP
Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS,
menjelaskan bahwa seluruh tahapan otopsi dilaksanakan mengikuti standar
operasional prosedur (SOP).
Tindakan tersebut mencakup pengambilan
organ utuh, sampel jaringan, serta cairan tubuh untuk pemeriksaan lanjutan,
termasuk analisis mikroskopis dan toksikologi. Seluruh organ maupun sampel yang
diambil tercatat lengkap dalam laporan autopsi maupun Visum et Repertum.
“Dalam kasus tertentu, jantung memang
perlu diambil secara utuh. Hal ini karena menentukan lokasi kelainan di organ
jantung tidaklah mudah. Proses fiksasi jaringan utuh juga memerlukan waktu
lebih panjang, sekitar satu bulan, sebelum bisa dianalisis di bawah mikroskop,”
jelas pihak forensik RSUP Ngoerah.
Setelah pemeriksaan selesai, jantung Byron
James Dumschat telah dikembalikan kepada keluarga. Repatriasi dilakukan
bersamaan dengan pemulangan jenazah ke Australia. Penundaan pengembalian organ
terjadi karena adanya kebutuhan waktu tambahan untuk pemeriksaan patologi
anatomi.
Sementara itu, dr. Nola Margareth Gunawan,
Sp.F.,selaku dokter penanggung jawab pasien, menegaskan bahwa pengambilan
seluruh bagian jantung dilakukan murni untuk kepentingan medis.
“Dalam laporan pemeriksaan sudah
dijelaskan bahwa benar seluruh bagian jantung pasien diambil untuk pemeriksaan
patologi anatomi, dengan tujuan melihat adanya kelainan atau temuan lain yang
perlu dianalisis,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa
isu pencurian organ yang sempat beredar di publik tidak benar. “Isu pencurian
organ tersebut sama sekali tidak terjadi. Seluruh proses dilakukan secara
transparan, akurat, dan mengutamakan ketelitian,” tegas pernyataan resmi RSUP
Ngoerah.(angga)