DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah melaksanakan kremasi
terhadap 25 jenazah telantar yang selama ini dititipkan di Instalasi Kedokteran
Forensik dan Pemulasaran. Prosesi berlangsung pada 2–3 September 2025 di
Krematorium Dharma Kerthi Dalem, Kerobokan, dengan dukungan penuh Pemerintah
Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Dinsos P3A).
Dari 25 jenazah tersebut, lima di antaranya merupakan warga
negara asing (WNA), yakni dua asal Rusia, dua asal Ukraina, dan satu asal
Australia. Jenazah yang paling lama tersimpan tercatat sejak 2021, sementara
yang terbaru dititipkan pada Juli 2025. Seluruh proses kremasi dilakukan setelah
memperoleh surat pembebasan dari kepolisian, Dinsos, serta konsulat negara
terkait.
Pelaksana tugas Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, dr. I
Wayan Sudana, M.Kes., menegaskan bahwa kremasi massal ini adalah bentuk
tanggung jawab moral rumah sakit terhadap pasien yang sudah tidak memiliki
keluarga.
“Hari ini kita melepas 25 jenazah untuk dikremasi, termasuk
lima warga negara asing. Di antara mereka ada yang dititipkan sejak 2021.
Selama masa penitipan, total biaya perawatan dan penyimpanan mencapai Rp3,58
miliar, yang seluruhnya ditanggung RS Ngoerah,” jelas dr. Sudana, Selasa
(2/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, dr.
Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., menyebutkan kremasi jenazah terlantar
rutin digelar satu hingga dua kali setiap tahun. Menurutnya, koordinasi yang
lebih cepat dengan RS Ngoerah dan kepolisian diperlukan agar jenazah tidak
terlalu lama dititipkan di rumah sakit.
“Ke depan kami ingin setiap jenazah yang sudah mendapat
surat pembebasan bisa segera dikremasi. Tujuannya agar tidak membebani rumah
sakit, mengingat kapasitas penitipan terbatas,” ujarnya.
Selain menjadi bentuk penghormatan terakhir bagi para
jenazah, pelaksanaan kremasi massal ini juga memperlihatkan kolaborasi antara
pemerintah daerah, rumah sakit, dan aparat penegak hukum dalam menangani
persoalan jenazah terlantar, termasuk warga asing yang tidak lagi memiliki
penanggung jawab di Bali. (angga)