Menteri Nusron Wahid saat kegiatan Audiensi terkait Strategi
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu
(24/9/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Program Reforma Agraria terus dijalankan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya
mewujudkan keadilan struktural dalam pengelolaan tanah masyarakat. Sejak Nusron
Wahid menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN hingga saat ini, ia membuat
keputusan menunda perpanjangan ataupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah 10 bulan mendapatkan kepercayaan menjadi Menteri
ATR/Kepala BPN, kami belum tanda tangan satu pun perpanjangan dan pembaruan
HGU,” tegas Menteri Nusron dalam kegiatan Audiensi terkait Strategi Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria, di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan tersebut dilakukan karena Menteri Nusron ingin
memastikan bahwa hak masyarakat yang berada di sekitar HGU tetap terjaga. Saat
ini, menurutnya, masih terdapat perbedaan persepsi dalam proses penyediaan
plasma dalam peraturan perundangan yang berlaku, seperti halnya di dalam PP
18/2021 dan PP 26/2021. Perbedaan aturan terkait plasma inilah yang Menteri
Nusron sebut perlu disinkronkan.
“Kami ingin ada keadilan struktural terhadap distribusi
tanah ini. Masalah plasma inilah yang menurut pemahaman saya menjadi sumber
ketidakadilan, di mana petani tidak bisa mendapatkan akses terhadap tanah yang
ada di sekitar (sekitar HGU, HGB),” jelas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, penundaan perpanjangan maupun pembaruan HGU
ini sembari menunggu hasil pekerjaan dari Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan
(Satgas PKH). “Kami menghormati kerja teman-teman di Satgas PKH supaya peta
mana yang hutan, mana yang tidak hutan, ini jelas dulu. Sehingga, ketika kami
melangkah, kami tidak menabrak yang ada,” ujar Menteri Nusron.
Akurasi peta data yang ada saat ini masih dianggap kurang
akurasinya karena masih memakai peta data satelit dengan skala 1:1.000.000 yang
dapat menimbulkan bias. “Solusinya adalah melalui One Map Policy, yaitu peta
1:5.000. Peta yang sudah jadi ini di Pulau Sulawesi. Kalau kami diminta
pemetaan hutan dan non hutan di Pulau Sulawesi, kami bisa pertanggungjawabkan
dengan tingkat akurasi yang tinggi,” tutur Menteri Nusron.
“Oleh karena itu, kami akan bekerja sambil menuntaskan peta
tahun ini di Pulau Sulawesi bersama tim Kementerian Kehutanan untuk mengerjakan
tapal batas hutan dan non hutan/areal penggunaan lainnya (APL),” lanjut Menteri
Nusron.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa dari
hasil pertemuan, DPR RI akan mendorong pemerintah untuk percepatan Kebijakan
Satu Peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“DPR RI juga mendorong pemerintah untuk membentuk Badan
Pelaksana Reformasi Agraria. DPR RI juga akan membentuk Panitia Khusus
Penyelesaian Konflik Agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan paripurna
sidang DPR RI pada 2 Oktober 2025,” ujar Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan
rapat.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli
Antoni; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri
Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana; serta Sekretaris Jenderal Konsorsium
Pembaruan Agraria, Dewi Kartika beserta perwakilan Petani. Dalam rapat ini,
Menteri Nusron turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy
Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian
ATR/BPN. (*)