Gubernur Bali Wayan Koster saat beraudiensi dengan Menteri IMIPAS RI Jenderal Pol (Purn) Agus Adrianto, 23 September 2025, di Jakarta. (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA) sekaligus berantas orang asing nakal di Bali.
Komitmen ini disampaikan Gubernur
Bali Wayan Koster saat beraudiensi dengan Menteri IMIPAS RI Agus Adrianto, 23
September 2025, di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Gubernur
Koster menyampaikan beberapa hal antara lain, memohon dukungan dalam rangka
pelaksanaan optimalisasi PWA melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di
area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Dengan dukungan imigrasi
dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar
PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025,"
kata Gubernur Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur
Bali dua periode ini juga menyampaikan, hingga saat ini wisatawan asing
(wisman) yang membayar pungutan, baru mencapai 35 % atau sebesar Rp 283
miliar.
Gubernur Koster menyampaikan
perlu sinergi antara Kementerian IMIPAS dan Pemerintah Provinsi Bali dalam
melakukan operasi penertiban wisatawan asing nakal pelanggar peraturan.
Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai
tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Bersama Menteri IMIPAS, Gubernur
Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa,dan visa
on arrival (VOA).
Berkenaan dengan hal tersebut,
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangatmendukung kebijakan pungutan
wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali.
Menteri Agus Adrianto sangat siap
bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk
menjaga citra pariwisata Bali. Mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat
besar terhadap devisa negara.
Menteri IMIPAS menegaskan telah
membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di
Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Menteri juga menyampaikan terima kasih kepada
Gubernur Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan keimigrasian
khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali. (*)