Perspectives News

Banding Ditolak, Putusan Oknum PNS Cabul Tetap 15 Tahun

 


Kantor Bupati Jembrana. (Foto:Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terhadap kasus Oknum PNS berinisial IKH (49) berakhir sia-sia.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Putusan banding menguatkan putusan PN Negara," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Senin (13/10/2025. Gedion mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding bernomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS pada Jumat (10/10/2025) lalu.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Putusan banding ini juga menguatkan penerapan pasal yang sama dengan putusan awal, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski hukuman penjara tetap 15 tahun, putusan ini berbeda dengan tuntutan awal jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terkait upaya hukum selanjutnya, kami masih belum memutuskan untuk kasasi," jelas Gedion.

Kasus ini bermula dari perbuatan bejat IKH yang menyetubuhi korban berinisial NL (15) sejak akhir tahun 2023. Korban dititipkan di rumah IKH karena masih memiliki hubungan kekerabatan dan orang tuanya bekerja di luar kota.

Terdakwa yang sudah beristri dan memiliki tiga anak, melancarkan aksinya dengan paksaan dan ancaman.

Perbuatan cabul ini dilakukan hingga delapan kali selama hampir satu tahun. Puncaknya, pada Januari 2025, korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa tanpa ada yang menyadari kehamilannya. Wajah bayi yang mirip dengan IKH memicu kecurigaan keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jembrana. (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama