Kantor Bupati Jembrana. (Foto:Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Upaya banding yang
diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terhadap kasus
Oknum PNS berinisial IKH (49) berakhir sia-sia.
Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan Pengadilan
Negeri (PN) Negara, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
"Putusan banding menguatkan putusan PN Negara,"
ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Ardana
Reswari, Senin (13/10/2025. Gedion mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima
salinan putusan banding bernomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS pada Jumat (10/10/2025)
lalu.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan
diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Putusan banding ini juga menguatkan penerapan pasal yang
sama dengan putusan awal, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c
juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski hukuman penjara tetap 15 tahun, putusan ini berbeda
dengan tuntutan awal jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1
juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terkait upaya hukum selanjutnya, kami masih belum
memutuskan untuk kasasi," jelas Gedion.
Kasus ini bermula dari perbuatan bejat IKH yang menyetubuhi
korban berinisial NL (15) sejak akhir tahun 2023. Korban dititipkan di rumah
IKH karena masih memiliki hubungan kekerabatan dan orang tuanya bekerja di luar
kota.
Terdakwa yang sudah beristri dan memiliki tiga anak,
melancarkan aksinya dengan paksaan dan ancaman.
Perbuatan cabul ini dilakukan hingga delapan kali selama
hampir satu tahun. Puncaknya, pada Januari 2025, korban melahirkan di kamar
mandi rumah terdakwa tanpa ada yang menyadari kehamilannya. Wajah bayi yang
mirip dengan IKH memicu kecurigaan keluarga, hingga akhirnya kasus ini
dilaporkan ke Polres Jembrana. (dik)