Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat mengadakan pertemuan
dengan ormas Islam membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah
di Kaltim, Jumat (24/10/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
SAMARINDA,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan
mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk
mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur
(Kaltim), Jumat (24/10/2025). Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi
bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di
wilayah tersebut.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak
bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.
Sertipikasi tanah dilakukan sebagai upaya menjaga agar tidak
muncul persoalan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai masjid, tempat ibadat
yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai
tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut
telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait
proyek-proyek infrastruktur strategis.
Menteri Nusron sudah mengecek data nasional dan menemukan
rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi. Kondisi tersebut juga
terlihat di Kaltim, di mana tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih berada
di bawah standar nasional. “Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala
hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,”
ungkapnya.
Oleh karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi
masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan
layanan. Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti
Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia
(BWI), serta Muhammadiyah.
Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah
wakaf dan rumah ibadah di Kaltin dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia
juga menegaskan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.
Selain itu, Menteri Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf
yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh
Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses
sertipikasi. “Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena
belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,”
ucapnya.
Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi
dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan
tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari. “Maka saya butuh
komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (LS/JR)
