Perspectives News

Denpasar Ketatkan Pengawasan KTR di Sekolah dan Rumah Sakit

 

Penandaan KTR yang difokuskan di sekolah dan rumah sakit, bertujuan menciptakan lingkungan Denpasar yang bersih, sehat, dan layak anak. (Foto: Ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan strategi yang lebih menggugah, yaitu mengedepankan pendekatan preventif sekaligus penindakan tegas melalui sidang di tempat.

Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan Denpasar yang bersih, sehat, dan layak anak, khususnya di area vital seperti sekolah dan fasilitas kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, mengungkapkan, upaya penegakan KTR dimulai dari pengawasan, pemantauan, dan pendekatan persuasif.

"Kami sudah melakukan sosialisasi atau edukasi, khususnya ke sekolah-sekolah, kepada anak didik di sana," ujar Agnes pada acara Gebyar Penandaan KTR Wujudkan Kota Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok di Denpasar, Rabu (14/10/2025).

Penjagaan KTR terus dilakukan secara intensif di berbagai lokasi, termasuk di area kota sehat, lapangan, dan rumah sakit.

Patroli Diperketat

Agnes Louistisia Ronytha menegaskan, selain sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan melakukan penindakan langsung, terutama di lingkungan sekolah.

Dalam beberapa kasus, temuan rokok di sekolah ternyata berasal dari pihak luar, seperti tukang yang bekerja. Oleh karena itu, Satpol PP meminta pihak sekolah untuk proaktif.

"Kami minta juga dari pihak sekolah agar walaupun dia tukang, siapapun yang masuk ke sekolah itu juga diperiksa agar tidak ada rokok, misalnya di kantongnya," tegas Agnes.

Untuk kawasan rumah sakit, Agnes mengakui pelanggaran cenderung terjadi di area belakang atau rest area yang tersembunyi.

Pelaku sering beralasan merokok karena stres, terutama jika sedang menghadapi kabar duka di rumah sakit. Padahal, merokok di area tersebut tetap dilarang karena tidak termasuk zona merokok.

Tipiring Siap Menanti

Satpol PP Denpasar menunjukkan keseriusan dalam penegakan. Bagi pelanggar Perda KTR yang tertangkap saat ini, sanksi tegas berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau sidang di tempat akan langsung diterapkan.

Agnes Louistisia Ronytha juga mengenang masa sebelum pandemi Covid-19, di mana penindakan pelanggar sudah dilakukan dengan sistem sidang di tempat yang dinilai efektif. Namun, upaya penegakan sempat terkendala oleh keterbatasan sumber daya untuk penjagaan rutin.

Ke depan, Satpol PP Denpasar berencana menyasar sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan yang baru atau yang belum memasang penanda KTR secara memadai.

Hal ini juga menjadi fokus koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan penandaan KTR dilakukan secara masif dan merata, demi mewujudkan Denpasar sebagai Kota Cerdas, Bersih dan Sehat. (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama