Penandaan KTR yang difokuskan di sekolah dan rumah sakit, bertujuan menciptakan lingkungan Denpasar yang bersih, sehat, dan layak anak. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Denpasar memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan strategi yang lebih menggugah, yaitu
mengedepankan pendekatan preventif sekaligus penindakan tegas melalui sidang di
tempat.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan Denpasar yang
bersih, sehat, dan layak anak, khususnya di area vital seperti sekolah dan
fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes
Louistisia Ronytha, mengungkapkan, upaya penegakan KTR dimulai dari pengawasan,
pemantauan, dan pendekatan persuasif.
"Kami sudah melakukan sosialisasi atau edukasi,
khususnya ke sekolah-sekolah, kepada anak didik di sana," ujar Agnes pada
acara Gebyar Penandaan KTR Wujudkan Kota Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok di
Denpasar, Rabu (14/10/2025).
Penjagaan KTR terus dilakukan secara intensif di berbagai
lokasi, termasuk di area kota sehat, lapangan, dan rumah sakit.
Patroli Diperketat
Agnes Louistisia Ronytha menegaskan, selain sosialisasi,
Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan melakukan penindakan langsung,
terutama di lingkungan sekolah.
Dalam beberapa kasus, temuan rokok di sekolah ternyata
berasal dari pihak luar, seperti tukang yang bekerja. Oleh karena itu, Satpol
PP meminta pihak sekolah untuk proaktif.
"Kami minta juga dari pihak sekolah agar walaupun dia
tukang, siapapun yang masuk ke sekolah itu juga diperiksa agar tidak ada rokok,
misalnya di kantongnya," tegas Agnes.
Untuk kawasan rumah sakit, Agnes mengakui pelanggaran
cenderung terjadi di area belakang atau rest area yang tersembunyi.
Pelaku sering beralasan merokok karena stres, terutama jika
sedang menghadapi kabar duka di rumah sakit. Padahal, merokok di area tersebut
tetap dilarang karena tidak termasuk zona merokok.
Tipiring Siap Menanti
Satpol PP Denpasar menunjukkan keseriusan dalam penegakan.
Bagi pelanggar Perda KTR yang tertangkap saat ini, sanksi tegas berupa Tipiring
(Tindak Pidana Ringan) atau sidang di tempat akan langsung diterapkan.
Agnes Louistisia Ronytha juga mengenang masa sebelum pandemi
Covid-19, di mana penindakan pelanggar sudah dilakukan dengan sistem sidang di
tempat yang dinilai efektif. Namun, upaya penegakan sempat terkendala oleh
keterbatasan sumber daya untuk penjagaan rutin.
Ke depan, Satpol PP Denpasar berencana menyasar
sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan yang baru atau yang belum memasang
penanda KTR secara memadai.
Hal ini juga menjadi fokus koordinasi dengan Dinas Kesehatan
untuk memastikan penandaan KTR dilakukan secara masif dan merata, demi
mewujudkan Denpasar sebagai Kota Cerdas, Bersih dan Sehat. (hum)