Disdukcapil Kota Denpasar Gelar JB Adminduk Warga Terdampak Banjir di Desa Pemecutan Kaja

 

Pelaksanaan JB Adminduk bagi warga terdampak banjir di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja pada Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Jemput Bola (JB) Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampaj banjir. Kali ini, pelaksanaan kali ini dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja pada Jumat (3/10/2025).

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Karenanya, guna memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerbitkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir.

Dikatakan, peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak.

Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.

"Kami fokus menerbitkan kembali identitas warga Denpasar baik berupa KK, KTP-El, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir, sedangkan warga terdampak yang berasal dari luar Denpasar hanya KTP-El yang diterbitkan, sementara adminduk lainya wajib diterbitkan di daerah asal," kata Dewa Juli sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak dengan syarat adanya pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat.

Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir.

Dikatakan Dewa Juli, masyarakat yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat. Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.

"Banyak dokumen berharga hilang saat musibah, termasuk Adminduk. Kami berharap dapat membantu masyarakat," kata Dewa Juli.

Pihaknya menekankan bahwa Adminduk merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut. Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan warga terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

"Dengan langkah ini, Disdukcapil Kota Denpasar berharap dapat membantu meringankan beban warga terdampak banjir dan memastikan mereka dapat kembali mengurus administrasi dengan lancar. Pelayanan ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung masyarakat yang terkena dampak bencana," ujarnya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan JB Pelangi di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja ini tercatat sebanyak 22 masyarakat memanfaatkan layanan. Yakni Cetak KTP El, Akta Kematian, Akta Kawin, Akta Lahir dan KK.

Sementara, hingga kini, Disdukcapil Kota Denpasar telah menerbitkan 54 Adminduk warga Denpasar terdampak banjir sementara, penerbitan KTP El juga telah dilaksanakan bagi 10 warga luar Denpasar. (ags/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama