Pelaksanaan JB Adminduk bagi
warga terdampak banjir di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja pada Jumat (3/10/2025).
(Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Jemput Bola (JB) Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampaj banjir. Kali ini, pelaksanaan kali ini dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar,
Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa banjir yang melanda wilayah Kota
Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan
masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Karenanya, guna memastikan tidak
terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, Pemkot Denpasar melalui
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerbitkan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir.
Dikatakan, peran Disdukcapil
dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki
adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang
terdampak.
Langkah ini diambil untuk
memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen
kependudukan yang penting.
"Kami fokus menerbitkan
kembali identitas warga Denpasar baik berupa KK, KTP-El, dan akte pencatatan
sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir, sedangkan warga terdampak
yang berasal dari luar Denpasar hanya KTP-El yang diterbitkan, sementara
adminduk lainya wajib diterbitkan di daerah asal," kata Dewa Juli sapaan
akrabnya.
Lebih lanjut dijelaskan,
Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga
terdampak dengan syarat adanya pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan
setempat.
Keterangan ini menyatakan bahwa
warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat
banjir.
Dikatakan Dewa Juli, masyarakat
yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat
pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat. Ada juga opsi
permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses
ini.
"Banyak dokumen berharga
hilang saat musibah, termasuk Adminduk. Kami berharap dapat membantu
masyarakat," kata Dewa Juli.
Pihaknya menekankan bahwa Adminduk
merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki
dokumen-dokumen tersebut. Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan
warga terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid
dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
"Dengan langkah ini,
Disdukcapil Kota Denpasar berharap dapat membantu meringankan beban warga
terdampak banjir dan memastikan mereka dapat kembali mengurus administrasi
dengan lancar. Pelayanan ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung
masyarakat yang terkena dampak bencana," ujarnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan
JB Pelangi di Kantor Perbekel Desa Pemecutan Kaja ini tercatat sebanyak 22
masyarakat memanfaatkan layanan. Yakni Cetak KTP El, Akta Kematian, Akta Kawin,
Akta Lahir dan KK.
Sementara, hingga kini,
Disdukcapil Kota Denpasar telah menerbitkan 54 Adminduk warga Denpasar
terdampak banjir sementara, penerbitan KTP El juga telah dilaksanakan bagi 10
warga luar Denpasar. (ags/hum)
