Wawali Arya Wibawa saat menghadiri Penutupan Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira dan Wakil Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/10/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Penutupan Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira dan Wakil Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Keduanya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I
Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan
Pemerintah Kota Denpasar, serta stakeholder terkait lainnya.
Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Golkar lewat juru
bicaranya, I Gede Dwi Purnama Putra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada
Pemerintah Kota Denpasar atas Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 Dan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 agar dapat memberikan kontribusi
secara langsung pada perekonomian daerah dan UMKM secara berkelanjutan.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan
ini dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Fraksi PSI-Nasdem yang dibacakan Agus
Wirajaya ini juga dapat menyetujui Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 agar dapat menyegarkan program terkait
Penerangan Jalan Umum serta meningkatkan alat musik gambelan dan modern
terutama di SMP-SMP yang ada di Denpasar guna mendukung kegiatan seni budaya.
“Kami Fraksi PSI-Nasdem dapat menyetujui kedua Ranperda
tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai pembicara ketiga, Pandangan Umum Fraksi Gerindra
yang dibacakan Drs. I Ketut Sudana mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota
Denpasar terutama kepada OPD Penghasil yang sudah bekerja keras sehingga berani
merancang kenaikan pendapatan di tahun 2026 sebesar Rp. 40 miliar, diharapkan
jangan berpuas diri agar selalu berinovasi menggali potensi potensi pendapatan
sehingga PAD Kota Denpasar konsisten dengan tren kenaikan pendapatan setiap
tahunnya.
“Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan
menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda
Kota Denpasar tentang APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk Ditetapkan
menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya I
Bagus Jagra Wibawa menyampaikan, dengan adanya pengurangan dana transfer dari
pemerintah pusat tentu menjadi pemikiran kita bersama bagaimana kita mengatasi
hal tersebut untuk kita bisa merealisasikan program strategis dan urgen
Pemerintah Kota Denpasar.
Untuk itu kami mendorong OPD penghasil seperti Bapenda dan
Perumda untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi pajak daerah yang
belum tersentuh dengan sistim digitalisasi disamping juga potensi pendapatan
dari Retribusi Daerah.
“Akibat adanya pengurangan pendapatan tentu akan terjadi
pergeseran anggaran. Dalam pergeseran anggaran ini kami berharap tetap
mengutamakan untuk dapat merealisasikan program prioritas, program pelayanan
dasar dan pelayanan wajib serta program yang menyentuh masyarakat langsung,”
ujarnya.
Wali Kota Denpasar dalam pidato yang dibacakan Wakil Wali Kota
Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, penyertaan modal Pemerintah
Daerah merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam memperkuat struktur
permodalan badan usaha milik daerah, yang memiliki peran strategis dalam
mendukung pembangunan ekonomi daerah.
PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali bukan
sekadar lembaga keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan yang memberikan
kontribusi signifikan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Bali.
Selanjutnya, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun
Anggaran 2026, bahwa Dalam penyusunan RAPBD tahun Anggaran 2026, Pemerintah
Kota Denpasar mengalami Pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari
pemerintah Pusat dibandingkan dengan Tahun anggaran 2025, yaitu sebesar Rp.244
miliar lebih.
Kondisi ini menuntut penyesuaian pada sisi pendapatan,
belanja maupun pengeluaran pembiayaan agar struktur anggaran tetap Seimbang dan
program prioritas tetap dapat dijalankan.
Selain itu, bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu
juga mengharuskan kita untuk melakukan reorientasi Kegiatan, terutama dalam
penanganan dampak pasca bencana dan pemulihan Infrastruktur. Penyesuaian
Terhadap RAPBD Tahun 2026 telah dilakukan dan juga telah dibahas dan disepakati
pada Rapat kerja hari kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi yang setinggi
tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan
yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga
rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada perseroan
terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali tahun Anggaran 2025 dan rancangan
Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota
Denpasar tahun anggaran 2026 dapat disepakati,” ungkap Arya Wibawa. (ays/hum)