Perspectives News

Gilimanuk Disisir! BPTD Bali Sikat Travel Liar dan ODOL

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali melakukan operasi penertiban di pintu masuk Pulau Dewata, Gilimanuk, Kamis malam, (16/10/2025). Sasaran utama razia kali ini bukan hanya truk yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), tetapi juga kendaraan angkutan penumpang antarprovinsi dan travel lintas daerah yang diduga ilegal. (Foto:dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali semakin gencar melakukan operasi penertiban di pintu masuk Pulau Dewata, Gilimanuk. Sasaran utama razia kali ini bukan hanya truk yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), tetapi juga kendaraan angkutan penumpang antarprovinsi dan travel lintas daerah yang diduga ilegal.

Kepala BPTD Bali, I Made Suraharta, menjelaskan langkah tegas ini adalah upaya penegakan hukum untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkeadilan. "Kami memastikan operator resmi dapat beroperasi secara adil tanpa dirugikan oleh kendaraan yang tidak memenuhi aturan dan perizinan," ujar Suraharta, Jumat (17/10/2025).

Penertiban ini menyasar Angkutan Khusus Jalan Antarprovinsi (AJAP) hingga angkutan pariwisata yang tak berizin. Menurut Suraharta, keberadaan angkutan tanpa izin resmi sangat merugikan pihak yang sudah tertib administrasi.

Selain izin operasional, petugas BPTD juga menyoroti truk barang rute Gilimanuk–Denpasar yang rentan melanggar ODOL. Namun, dalam penindakan kali ini, BPTD masih mengedepankan pendekatan persuasif.

"Untuk kendaraan pariwisata dan AJAP yang belum berizin sudah kami beri sanksi administratif. Sementara pelanggaran ODOL masih sebatas sosialisasi dan peringatan tertulis," kata Suraharta.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah truk ditemukan melebihi dimensi standar, khususnya pada bagian Rear Over Hang (ROH). Meskipun sebagian besar masih dalam batas aman, ada temuan kelebihan muatan. Pelanggar langsung diberikan teguran keras dan peringatan tertulis agar segera menyesuaikan kendaraannya.

Suraharta menegaskan, kebijakan penindakan ODOL memang masih bersifat nasional. Namun, mulai tahun depan, penegakan hukum di Bali akan jauh lebih tegas untuk menimbulkan efek jera. "Peringatan tertulis dari daerah akan kami laporkan ke pusat untuk keseragaman aturan nasional," tutupnya.

Melalui operasi ini, BPTD Bali menargetkan terciptanya sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan memberikan kepastian usaha bagi operator yang taat aturan. (dik)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama