Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali
melakukan operasi penertiban di pintu masuk Pulau Dewata, Gilimanuk, Kamis
malam, (16/10/2025). Sasaran utama razia kali ini bukan hanya truk yang melanggar
ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), tetapi juga kendaraan angkutan
penumpang antarprovinsi dan travel lintas daerah yang diduga ilegal.
(Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali semakin gencar melakukan operasi penertiban di pintu masuk Pulau Dewata, Gilimanuk. Sasaran utama razia kali ini bukan hanya truk yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), tetapi juga kendaraan angkutan penumpang antarprovinsi dan travel lintas daerah yang diduga ilegal.
Kepala BPTD Bali, I Made Suraharta, menjelaskan langkah
tegas ini adalah upaya penegakan hukum untuk menciptakan sistem transportasi
yang tertib dan berkeadilan. "Kami memastikan operator resmi dapat
beroperasi secara adil tanpa dirugikan oleh kendaraan yang tidak memenuhi
aturan dan perizinan," ujar Suraharta, Jumat (17/10/2025).
Penertiban ini menyasar Angkutan Khusus Jalan Antarprovinsi (AJAP)
hingga angkutan pariwisata yang tak berizin. Menurut Suraharta, keberadaan
angkutan tanpa izin resmi sangat merugikan pihak yang sudah tertib
administrasi.
Selain izin operasional, petugas BPTD juga menyoroti truk
barang rute Gilimanuk–Denpasar yang rentan melanggar ODOL. Namun, dalam
penindakan kali ini, BPTD masih mengedepankan pendekatan persuasif.
"Untuk kendaraan pariwisata dan AJAP yang belum berizin
sudah kami beri sanksi administratif. Sementara pelanggaran ODOL masih sebatas
sosialisasi dan peringatan tertulis," kata Suraharta.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah truk ditemukan melebihi
dimensi standar, khususnya pada bagian Rear Over Hang (ROH). Meskipun sebagian
besar masih dalam batas aman, ada temuan kelebihan muatan. Pelanggar langsung diberikan
teguran keras dan peringatan tertulis agar segera menyesuaikan kendaraannya.
Suraharta menegaskan, kebijakan penindakan ODOL memang masih
bersifat nasional. Namun, mulai tahun depan, penegakan hukum di Bali akan jauh
lebih tegas untuk menimbulkan efek jera. "Peringatan tertulis dari daerah
akan kami laporkan ke pusat untuk keseragaman aturan nasional," tutupnya.
Melalui operasi ini, BPTD Bali menargetkan terciptanya
sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan memberikan kepastian usaha
bagi operator yang taat aturan. (dik)