Gubernur Koster saat Rakor Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemprov. Bali oleh KPK RI melalui zoom meeting, Jumat (17/10/2025), di Jaya Sabha, Denpasar. (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Survei Penilaian
Integritas atau SPI merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan
oleh KPK RI untuk memetakan risiko korupsi, menilai budaya integritas, serta
mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah.
“SPI bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cermin
atas tata kelola pemerintahan kita sendiri, sejauh mana birokrasi mampu menolak
praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik,”
ungkap Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi
Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui
daring zoom meeting, Jumat (17/10/2025) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.
“Dalam konteks Pemerintah Provinsi Bali, hasil SPI
tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pembelajaran berharga. Kita menyadari
masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dalam konteks dimensi internal
dengan Skor SPI memerlukan perhatian, Pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang
memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja. Artinya,
perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan upaya antikorupsi pada dimensi
tersebut,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
Dikatakan Koster, secara keseluruhan, ada beberapa unit
kerja yang membutuhkan perhatian lebih, khususnya dalam hal Pengelolaan PBJ,
Pengelolaan SDM, Pengelolaan Anggaran dan Perdagangan Pengaruh (trading in
influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, rencana aksi tindak lanjut menjadi bagian
penting agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah
nyata perbaikan tata kelola.
“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya berharap setiap
perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan
objektif; terbangun sinergi di lingkungan pemerintah provinsi, dalam membangun
sistem integritas yang konsisten; serta muncul komitmen bersama untuk
menjadikan hasil SPI bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai
tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali,”
terangnya.
Lebih lanjut, tantangan tata kelola pemerintahan ke depan
semakin kompleks.
Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, teknologi
digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas
menjadi ukuran utama kepercayaan publik.
Untuk itu, Koster mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah
agar menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan.
Integritas harus hadir dalam setiap keputusan, setiap program, dan setiap
layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Disampaikan Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah, dan akan
terus, memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai langkah strategis,
antara lain Implementasi E-Government untuk memperluas transparansi dan
efisiensi pelayanan publik; Penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan
masyarakat yang terintegrasi; Meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur
melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi; Serta memperluas kerja sama
dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan seluruh kebijakan publik
berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.
“Hal ini sejalan dengan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat
Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era
Baru” khususnya terkait dengan Misi ke-22 yaitu “Memantapkan penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bersih,
serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, pasti dan murah,”
imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Koster menegaskan kembali bahwa
komitmen terhadap integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran ASN di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk itu, jadikan hasil SPI sebagai
momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat.
Sementara Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan
Al Huda menjelaskan bahwa SPI berbeda Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dimana MCP merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola,
sedangkan SPI bertujuan untuk mengetahui pendapat responden baik internal
maupun eksternal terhadap integritas Pemerintah Daerah.
Hasil SPI Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024, mendapatkan
skor sebesar 77,97 Kategori Waspada, dimana mengalami penurunan sebesar 0.48
dari tahun 2023 dengan skor sebesar 78,45.
“Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk
Pemerintah Daerah melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI
nya. Bisa Kita lakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang
telah dibuat. Mudah-mudahan dengan upaya yang telah dilakukan hari ini, skor
SPI Bali bisa terjaga karena tindak lanjut ini berpengaruh pada nilai koreksi
skor SPI yang didapat,” terangnya.
Hadir pula pada kesempatan ini Sekda Provinsi Bali Dewa Made
Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada serta kepala Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali. (hum/*)