Kasus pencurian kartu ATM dan uang tunai yang melibatkan hubungan kekeluargaan di Jembrana diupayakan damai melalui jalur restorative justice (RJ) oleh Kejari Jembrana, di Kantor Desa Melaya, Selasa (21/10/2025). (Foto: Polsek Melaya)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kasus pencurian kartu ATM
dan uang tunai yang melibatkan hubungan kekeluargaan di Jembrana diupayakan
damai melalui jalur restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jembrana.
Tersangka SLM (41) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, yang
mencuri uang dari kartu ATM milik adik iparnya, Jaelani (36), sedikit bernapas
lega setelah upaya proses RJ dilaksanakan di Kantor Desa Melaya, Selasa
(21/10/2025).
Penyelesaian kasus di luar pengadilan ini dilakukan lantaran
tersangka SLM dan korban Jaelani masih memiliki hubungan keluarga, yakni
sebagai kakak ipar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri
Jembrana, I Wayan Adi Pranata, melalui Humas Kejari Gedion Ardana Reswari
menjelaskan, upaya penyelesaian perkara melalui RJ ini dilaksanakan di Kantor
Desa Melaya pada Selasa 21 Oktober 2025, dihadiri oleh penyidik Polsek Melaya,
perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, serta perangkat desa. Keputusan damai
diambil mengingat tersangka dan korban masih terikat hubungan keluarga.
"Berkas sudah P21 di Kejaksaan, kita upayakan RJ,"
jelasnya.
Proses Restorative Justice (RJ) di kejaksaan pada tahap 2,
menurutnya adalah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), memfasilitasi perdamaian
antara pelaku dan korban, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan oleh
penyidik.
"Jika ada kesepakatan damai yang memenuhi syarat
(seperti denda, restitusi, dan perbaikan kerusakan) dan disetujui semua pihak,
maka RJ dapat dilanjutkan dengan pengajuan penghentian penuntutan. Jika
kesepakatan tidak tercapai, kasus akan dilanjutkan dengan penuntutan biasa ke
pengadilan," jelasnya.
Kegiatan upaya RJ ini turut dihadiri oleh pihak penyidik
Polsek Melaya, Kejaksaan Negeri Jembrana, serta Kepala dan perangkat Desa
Melaya. Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana menjelaskan, sebelumnya, tersangka
SLM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 367 Ayat (2)
KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Penangkapan terhadap SLM dilakukan pada 2 September 2025,
setelah korban melaporkan kehilangan pada 30 Agustus 2025.
"Kami upayakan kasus ini diselesaikan melalui RJ karena
tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga," jelasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Korban Jaelani menyadari kartu ATM BNI miliknya hilang saat hendak bertransaksi
di BRI Link di Banjar Taman, Desa Tuwed.
Korban baru mengetahui saldonya terkuras setelah mencetak
rekening koran di BNI KCP Negara pada 28 Agustus 2025, dan mendapati kerugian
sebesar Rp 3.205.000 akibat perpindahan saldo tanpa izin ke rekening BRI pada
25 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Panit I Reskrim Polsek
Melaya Ipda I Ketut Sujana dan timnya, menangkap SLM di Banjar Pangkung Dedari,
Desa Melaya.
Dalam interogasi, SLM mengakui perbuatannya dan
mengungkapkan bahwa ia mengetahui nomor PIN ATM korban karena sebelumnya pernah
diajak istri korban untuk bertransaksi menggunakan kartu tersebut. (dik)