Kejari Jembrana telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2 Negara. Dua tersangka, AM dan IKS, beserta barang buktinya kini diserahkan dari penyidik Polres Jembrana kepada JPU, di Kejari Jembrana, Selasa (14/10/2025). (Foto:Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jembrana telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana bantuan
revitalisasi SMK Negeri 2 Negara. Dua tersangka, AM dan IKS, beserta barang
buktinya kini diserahkan dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut
Umum, di Kejari Jembrana, Selasa (14/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana, Dwi
Prima Satya, menjelaskan bahwa kedua tersangka, AM dan IKS, segera menjalani
penahanan di Rutan Kelas IIB Negara selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya
dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, kami telah menerima
penyerahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana, yaitu penyerahan tersangka
dan barang bukti terkait dugaan korupsi dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2
Negara tahun anggaran 2019," ujar Dwi Prima Satya, didampingi Kasiintel
Gedion Ardana Reswari serta Tim JPU.
Kasus ini juga melibatkan satu terpidana lain, Adam Iskandar
Bunga, yang telah bebas dari penjara. Berdasarkan temuan penyidik, ketiga orang
ini diduga memotong dana bantuan revitalisasi sebesar 15% dari nilai penawaran,
atau sekitar Rp 239 juta. Dana hasil pemotongan ini digunakan untuk kepentingan
pribadi, tanpa dilaporkan atau dikembalikan ke kas negara.
"Mereka bertiga, AM, IKS, dan terpidana Adam Iskandar
Bunga, diduga melakukan penyimpangan dana," kata Dwi Prima Satya.
Dalam penyelidikan, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian
antara fisik bangunan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Laporan yang
dibuat pun tidak sesuai dengan kebutuhan proyek sebenarnya. Selisih dana antara
nota pembelian asli dan laporan juga ditemukan, yang kemudian diduga digunakan
untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan
mencapai Rp 496.494.476. Kedua tersangka, AM dan IKS, disangkakan melanggar
pasal 2 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah
penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Jembrana. Jaksa akan
segera menyusun dakwaan untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan. (dik)