Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana cukai, Jumat (3/10/2025). Pelimpahan dari Bea Cukai Denpasar ini menetapkan A. Nur Hakim sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ribuan slop rokok ilegal senilai miliaran rupiah. (Foto: Dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-
Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana
cukai, Jumat (3/10/2025).
Pelimpahan dari Bea Cukai
Denpasar ini menetapkan A. Nur Hakim sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan
ribuan slop rokok ilegal senilai miliaran rupiah.
Penyerahan tersangka dan barang
bukti ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok
tanpa pita cukai di Jembrana.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini bermula dari kecurigaan
petugas terhadap sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DK
8301 WG di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara, pada Minggu (3/8/2025) pukul
18.00 WITA.
Mobil tersebut, yang dikemudikan
oleh tersangka A. Nur Hakim, tampak mencurigakan karena bak belakangnya
dipenuhi muatan yang ditutupi terpal. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui
bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal yang diangkut dari Jawa untuk dibawa
ke Denpasar.
"Tersangka mengaku disuruh
oleh temannya bernama Hairul, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO), dengan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," jelas Salomina.
Setelah pemeriksaan lebih
lanjut, petugas Bea Cukai dan Satreskrim Polres Jembrana menemukan jumlah
barang bukti yang fantastis.
Rokok ilegal tersebut terdiri
dari berbagai merek, dengan total mencapai ribuan slop. Beberapa merek yang
disita antara lain UC Bold, Albaik Green Ice, Amazon Bold, dan lainnya.
Selain ribuan slop rokok, barang
bukti lain yang disita meliputi satu unit mobil pikap Grand Max, satu lembar
STNK, dan satu unit ponsel Vivo Y19s.
Atas perbuatannya, A. Nur Hakim
dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau
Pasal 56 Undang-Undang Cukai yang sama.
"Kami akan segera
melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Negara untuk segera
disidangkan," pungkas Kajari Salomina. (dik)