Perspectives News

Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Miliaran Rupiah


Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana cukai, Jumat (3/10/2025). Pelimpahan dari Bea Cukai Denpasar ini menetapkan A. Nur Hakim sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ribuan slop rokok ilegal senilai miliaran rupiah. (Foto: Dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana cukai, Jumat (3/10/2025).

Pelimpahan dari Bea Cukai Denpasar ini menetapkan A. Nur Hakim sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ribuan slop rokok ilegal senilai miliaran rupiah.

​Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Jembrana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DK 8301 WG di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara, pada Minggu (3/8/2025) pukul 18.00 WITA.

​Mobil tersebut, yang dikemudikan oleh tersangka A. Nur Hakim, tampak mencurigakan karena bak belakangnya dipenuhi muatan yang ditutupi terpal. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal yang diangkut dari Jawa untuk dibawa ke Denpasar.

​"Tersangka mengaku disuruh oleh temannya bernama Hairul, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," jelas Salomina.

​Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas Bea Cukai dan Satreskrim Polres Jembrana menemukan jumlah barang bukti yang fantastis.

Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, dengan total mencapai ribuan slop. Beberapa merek yang disita antara lain UC Bold, Albaik Green Ice, Amazon Bold, dan lainnya.

​Selain ribuan slop rokok, barang bukti lain yang disita meliputi satu unit mobil pikap Grand Max, satu lembar STNK, dan satu unit ponsel Vivo Y19s.

​Atas perbuatannya, A. Nur Hakim dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai yang sama.

​"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Negara untuk segera disidangkan," pungkas Kajari Salomina. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama