Perspectives News

Kejari Tabanan Tetapkan Tiga TSK Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika

 

Tersangka korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika saat gelar perkara di Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali, Rabu (15/10/2025) (Foto: Humas Kejari Tabanan)

TABANAN, PERSPECTIVESNEWS – Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Tabanan tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IPSD, IKS dan IWNA.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah dalam penjelasan tertulis, Rabu (15/10/2025), menyebut bahwa IPSD adalah Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 s/d Januari 2021, IKS merupakan Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel.

Penetapan ketiga tersangka yang kini ditahan di LP Kerobokan, Kabupaten Badung tersebut berdasarkan Sprindik Kajari Tabanan Nomor: PRINT-413/N.1.17/Fd.2/06/2024 tanggal 7 Juni 2024 Jo. Nomor: PRINT-809B/N.1.17/Fd.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Jo. Nomor: PRINT-15/N.1.17/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Sebelum menetapkan tiga tersangka, Kejari Tabanan sudah memeriksa 140 saksi dan 2 ahli dimana tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hukum adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada bulan September 2020 s/d Agustus 2021 tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, yaitu pengadaan beras dengan kualitas Premium namun yang diberikan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika beras kualitas Medium.

“Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras kualitas Premium, hanya untuk mengejar nilai HET serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,” ujar Kajari Zainur Arifin Syah.

Selain itu, lanjut Zainur Arifin Syah, dalam pelaksanaannya, IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC) namun para tersangka tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp1.851.519.957,40 (satu miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen),” ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama