Gubernur Koster bersama Bupati Adi Arnawa dan pihak Manajemen GWK seusai sepakat kembali membuka akses jalan warga yang sempat ditutup oleh GWK (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penyelesaian
persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan,
harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin pertemuan
bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung
Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025) petang.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari
aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang
selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari. Gubernur Koster dan
Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi
konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan
masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara
legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian
hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat,
supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan
akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan
wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang turut hadir dalam
pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah
mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK. Dalam pertemuan itu,
disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan
oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
"Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa
yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap
menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam
bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai
lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan
milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa
digunakan masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas
bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud.
Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang
selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.
Bupati menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga
aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan
memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif.
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman
Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil
Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi
persoalan ini. “Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan
adanya kesepakatan hari ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai
dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya
penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma.
Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen
pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan
aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari. “Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa.(lan)