BULELENG, PERSPECTIVESNEWS-
Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan pembabatan hutan
di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, pihak UPTD KPH Bali Utara memberikan
klarifikasi di Denpasar, Selasa (7/10/2025).
Lokasi yang dimaksud merupakan
kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor
SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare. Hak
pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa
(LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara
Hesti Sagiri menjelaskan bahwa petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan
dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang sempat mendatangi kediaman salah satu
warga bernama Nengah Setiawan.
Kedatangan tersebut bukan untuk
melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan
terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tujuannya agar informasi yang
diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak
ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti.
Kawasan hutan di Desa Ambengan
sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada
awal 2000-an.
Namun sejak diterimanya hak
pengelolaan melalui skema Hutan Desa, kawasan ini telah memberikan banyak
manfaat bagi masyarakat, antara lain melalui pengembangan ekowisata Jasling
Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan
tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.
Adapun lokasi yang sempat viral
di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan
Sosial Tahun 2025 berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species /
tanaman kekayuan multi guna) seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman
bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas.
Selain itu, terdapat pula program
agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) sebanyak sekitar 7.000 bibit
berbagai jenis tanaman, seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan
durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
Program Perhutanan Sosial di Desa
Ambengan terbukti membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan
ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan
Asli Desa (PAD).
Sebagai bagian dari kerja sama
antar delapan desa di kawasan “Den Bukit” yang telah dikukuhkan dengan SK
Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, Desa Ambengan juga menjadi bagian
penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
Program IAD ini bertujuan
memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan
alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan
agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara
berkelanjutan.
Dengan berbagai program tersebut,
KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan
sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui
pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan. (hum/lan)