Perspectives News

OJK Nilai Penyaluran Kredit dan Penghimpunan DPK di Bali Tumbuh Positif

 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali sampai dengan posisi Juli 2025 tetap terjaga stabil tercermin dari fungsi intermediasi berjalan baik, serta likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.

Rilis OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10/2025) menyebutkan, kinerja intermediasi perbankan (Bank Umum dan BPR) berdasarkan lokasi bank di Provinsi Bali posisi Juli 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Penyaluran kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan dari periode sebelumnya. Penyaluran kredit mencapai Rp116,26 triliun atau tumbuh 6,50 persen yoy.

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy masih didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar Rp4,51 triliun atau 13,61 persen yoy (Juli 2024: 21,80 persen yoy). Tingginya pertumbuhan kredit investasi ini menggambarkan masih tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap prospek kondisi perekonomian di Provinsi Bali.

Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, sebesar 51,19 persen kredit di Provinsi Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan sebesar 3,17 persen yoy. Penyaluran kredit UMKM di Provinsi Bali lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional, baik dari porsi kredit maupun pertumbuhan.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit didominasi oleh sektor Bukan Lapangan Usaha sebesar 33,71 persen dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 28,03 persen. Pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar Rp2,09 triliun (tumbuh 5,64 persen yoy) dan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang bertambah sebesar Rp1,62 triliun (tumbuh 13,14 persen yoy).

Kualitas kredit perbankan di Provinsi Bali tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,06 persen lebih rendah dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 3,32 persen (Juni 2025: 3,08 persen). Sementara itu, NPL net berada di posisi 2,15 persen, juga menurun dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,22 persen (Juni 2025: 2,15 persen).

Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LaR) menjadi 10,43 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya posisi Juli 2024 sebesar 14,51 persen yoy. OJK akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan sehingga layanan keuangan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Penghimpunan DPK mencapai Rp202,85 triliun atau tumbuh 9,42 persen yoy, sedikit melandai dibandingkan bulan Juni 2025 yang sebesar 9,90 persen yoy (Juli 2024:17,78 persen yoy). Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK posisi Juli 2025 ditopang oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp10,19 triliun.

Fungsi intermediasi masih menunjukkan tingkat yang positif tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Juli 2025 sebesar 57,31 persen. Ketahanan BPR di Provinsi Bali juga tetap kuat tercermin dari Cash Ratio (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,60 persen dan 31,87 persen.

Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

Perkembangan Sektor Pasar Modal

Jumlah investor Pasar Modal di Provinsi Bali masih tetap menunjukkan pertumbuhan tinggi yaitu mencapai double digit dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya. Pada Juli 2025, jumlah investor saham di Provinsi Bali sebanyak 163.889 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 25,87 persen yoy. Demikian juga dengan jumlah investor Reksa Dana dan SBN yang masing-masing tumbuh sebesar 20,22 persen yoy dan 17,45 persen yoy.

Nilai kepemilikan saham di Provinsi Bali mencapai Rp6,21 triliun atau tumbuh 30,43 persen yoy lebih tinggi dibandingkan Juli 2024 yang sebesar 0,14 persen yoy. Sementara itu, nilai transaksi saham sebesar Rp3,54 triliun atau tumbuh 65,27 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan Juli 2024 yang sebesar 12,07 persen yoy.

Perkembangan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura

Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bali posisi Juli 2025 mencapai Rp11,89 triliun, tumbuh 8,55 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan posisi Juli 2024 yang tumbuh sebesar 8,07 persen yoy.

Pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan kepada Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (market share 20,32 persen), serta pembiayaan kepada Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (market share 13,56 persen).

Di sisi lain, tingkat pembiayaan bermasalah relatif rendah dan terkendali. Tingkat Non Performing Financing (NPF) posisi Juli 2025 sebesar 1,37 persen, sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 0,94 persen.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan melalui Modal Ventura di Provinsi Bali sebesar Rp99,43 miliar dengan pertumbuhan sebesar 9,52 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan Juli 2024 yang sebesar 7,17 persen yoy. Tingkat Non-Performing Financing (NPF) Modal Ventura posisi Juli 2025 relatif rendah dan terkendali yaitu sebesar 1,25 persen, sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 0,94 persen.

Perkembangan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen

OJK senantiasa mendorong terwujudnya literasi dan inklusi keuangan bagi semua pihak, termasuk bagi penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2021-2025.

Dalam rangka memperkecil gap tingkat literasi dan inklusi di Provinsi Bali, OJK terus melakukan bauran strategi yang dilaksanakan antara lain melalui edukasi keuangan secara tatap muka, edukasi keuangan secara online, aliansi strategis, dan juga melalui edukasi keuangan secara tematik.

Selama 2025 hingga Agustus, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 133 kegiatan edukasi keuangan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali yang telah menjangkau lebih dari 18.494 orang, dan juga edukasi melalui media sosial yang menjangkau sekitar 166.015 orang.

Selain itu juga terdapat pelaksanaan kegiatan edukasi oleh Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Bali melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang sampai dengan Agustus 2025 telah mencapai 1.271 kegiatan dan menjangkau 592.376 peserta kegiatan. Sehingga total pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang telah dilaksanakan di Provinsi Bali sebanyak 1.404 kegiatan dan menjangkau 610.870 peserta kegiatan.

Kegiatan edukasi keuangan yang telah dilakukan selama tahun 2025 hingga Agustus oleh OJK berkolaborasi dengan stakeholders melalui program intensifikasi pemanfaatan SiMolek, program 1-5 km care, edukasi segmented kepada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, kepala desa, Aparat Sipil Negara (ASN), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program OJK Ngiring ke Banjar, serta Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan edukasi secara online seperti edukasi melalui media sosial yaitu Instagram dan publikasi Iklan Layanan Masyarakat pada radio serta media online yang ada di Provinsi Bali.

Upaya literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali juga diiringi dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Selama tahun 2025 hingga bulan Agustus, TPAKD di Provinsi Bali telah menyelenggarakan 637 kegiatan dengan total peserta sebanyak 52.635 orang. Adapun kegiatan yang diselenggarakan terkait program Kredit/Pembiayan Sektor Prioritas (K/PSP), Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, Program Peningkatan Inklusi Pasar Modal serta Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Selama 2025 hingga Agustus, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 425 pengaduan, di antaranya sebanyak 161 merupakan pengaduan sektor perbankan, 166 pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending, 70 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, 21 pengaduan Perusahaan Asuransi, 1 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan Pasar Modal.

Status pengaduan yang masuk yaitu sebanyak 404 pengaduan telah selesai, 5 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 16 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen. Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber-crime) sebanyak 57 pengaduan.

Dalam rangka mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selama tahun 2025 hingga Agustus, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online sebanyak 2.912 orang dan walk in sebanyak 4.508 orang, meningkat 18,42 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.

Dengan berbagai kebijakan untuk mendorong perkembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang kuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.

OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu mewaspadai penawaran investasi illegal yang masih marak. Ingat selalu Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.  (lan/*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama