Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda. (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Menanggapi isu pembangunan Bandara Bali Utara yang beredar di sejumlah media, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa
Weda, menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak
secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.
Menurut Nusakti, dalam Lampiran
IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali,
memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan
Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak
memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara
Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa
arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai
standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelasnya di
Denpasar, Senin (6/10/2025).
Adapun intervensi pembangunan
prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi:
1. Peningkatan 6A Pariwisata pada
8 KSPN;
2. Pembangunan Tol
Gilimanuk–Mengwi
3. Pengembangan Kawasan Pariwisata
Ulapan;
4. Perencanaan pembangunan Tol
Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali
Utara;
5. Pembangunan Bandara
Internasional Bali Baru/Bali Utara;
6. Pembangunan Pusat Kebudayaan
Bali di Klungkung;
7. Pengembangan Pelabuhan
Gunaksa;
8. Pengembangan Kawasan Perdesaan
Shiny di Tabanan; dan
9. Program Pengurangan Risiko Bencana
Gunung Agung.
Lebih lanjut, Nusakti menegaskan,
penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid,
master plan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang
sudah dikuasai oleh pemrakarsa.
“Studi yang solid itu harus
dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis,
penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat
diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan,
bukan keputusan lokasi,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi
klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya
pelecehan terhadap presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan
bandara.
Pemerintah Provinsi Bali
menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk
bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian
hukum dan investasi yang sehat di Bali.
Gubernur Bali sangat memahami
tatanan pemerintahan, yang selalu diselenggarakan dengan bersinergi dan
berkolaborasi sangat baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
untuk kelancaran pembangunan daerah di Bali.
“Sangat tidak masuk akal dan tidak
mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden,” tegasnya. (hum)