Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Zivan Radmanovic mendapat kawalan ketat saat memasuki Ruang Sidang PN Denpasar, Kamis (30/10/2025) (Foto: riek)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Pembunuhan terhadap warga negara Australia Zivan
Radmanovic dengan cara ditembak oleh tiga pelaku yang juga warga negara
Australia Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore
Tupou (37), ternyata sudah direncanakan dengan matang oleh ketiga pelaku.
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,
Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut merancang penembakan terhadap
Zivan di Vila Casa Santisya, sejak April 2025 atau tiga bulan setelah ketiga
terdakwa tiba di Bali.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan aksi terdakwa yang
berujung terbunuhnya korban pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 00:15
Wita di Villa Casa Santisya 1, Jalan 
Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan
Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, bermula pada Selasa, 15 April 2025, di
mana Darcy Francesco Jenson (terdakwa berkas terpisah) bertemu dengan pemilik
Villa Lotus yaitu saksi James Alexanderuntuk menyewa satu kamar vila tersebut
selama tiga bulan. 
Akhirnya kesepakatan harga sewa satu unit kamar vila sebesar
Rp10 juta per bulan dan kemudian membayar secara cash sebesar Rp30 juta untuk
jangka waktu tiga bulan sampai dengan 15 Juli 2025. Setelah kesepakatan itu,
saksi James mengambil gambar dari kartu izin mengemudi atas nama Darcy
diberikan kunci pintu gerbang; kunci pintu kamar vila nomor 3; dan kunci
brankas.
Tak hanya itu, Darcy juga menyiapkan beragam keperluan
eksekusi, di antaranya berupa sepeda motor berikut senjata api serta keperluan
lainnya. Pun,  tiket Gambir-Jakarta
tujuan Surabaya (Bus Tiara Mas) untuk keberangkatan tanggal 9 Juni 2025 atas
nama Mevlut dan Paea. Tak ketinggalan mobil Fortuner warna putih DK 1537 ABB
yang disewa dari Rental Bima Saksi selama satu bulan.
Singkat kata, pada  14
Juni 2025, sekitar pukul 00.15 Wita terdakwa Mevlut dan Paeatiba di Villa Casa
Santisya 1 Gang Maja di Jl Munggu-Seseh, Br Sedahan, Desa Munggu, Kec Mengwi,
Kab Badung kemudian terdakwa Paea menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu
yang sebelumnya dibeli oleh Darcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa Casa Santisya 1
kemudian kedua terdakwa melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata
api kaliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanovic dan saksi korban Sanar
Ghanim. 
"Sampai dalam vila para korban yang terbangun akibat
suara dobrakan pintu langsung kabur ke kamar mandi. Bahwa terdakwa Mevlut
menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ganim, sedangkan terdakwa Paea
menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat
oleh saksi Jazmyn Petra Gourdeas," papar JPU.
Usai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri. Di
mana, Mevlut dan Paea dibantu Darcy kabur ke Jakarta dan selanjutnya menginap
di Hotel Pan Pasipic Jakarta, dan keesokan harinya berangkat menuju ke Bandara
Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan Kamboja melalui Singapura. 
Akhirnya ketiganya berhasil diringkus aparat kepolisian di lokasi terpisah. Sayang, dalam dakwaan tak terungkap motif para pelaku melakukan aksi tersebut. Adakah ketiganya pembunuh bayaran atau dendam gangster di Australia yang menyebabkan aksi ini? (djo)
