Perspectives News

Pembunuhan Zivan Radmanovic Sudah Dirancang Dua Bulan Sebelumnya

Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Zivan Radmanovic mendapat kawalan ketat saat memasuki Ruang Sidang PN Denpasar, Kamis (30/10/2025) (Foto: riek)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pembunuhan terhadap warga negara Australia Zivan Radmanovic dengan cara ditembak oleh tiga pelaku yang juga warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37), ternyata sudah direncanakan dengan matang oleh ketiga pelaku.

Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut merancang penembakan terhadap Zivan di Vila Casa Santisya, sejak April 2025 atau tiga bulan setelah ketiga terdakwa tiba di Bali.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan aksi terdakwa yang berujung terbunuhnya korban pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 00:15 Wita di Villa Casa Santisya 1, Jalan  Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, bermula pada Selasa, 15 April 2025, di mana Darcy Francesco Jenson (terdakwa berkas terpisah) bertemu dengan pemilik Villa Lotus yaitu saksi James Alexanderuntuk menyewa satu kamar vila tersebut selama tiga bulan.

Akhirnya kesepakatan harga sewa satu unit kamar vila sebesar Rp10 juta per bulan dan kemudian membayar secara cash sebesar Rp30 juta untuk jangka waktu tiga bulan sampai dengan 15 Juli 2025. Setelah kesepakatan itu, saksi James mengambil gambar dari kartu izin mengemudi atas nama Darcy diberikan kunci pintu gerbang; kunci pintu kamar vila nomor 3; dan kunci brankas.

Tak hanya itu, Darcy juga menyiapkan beragam keperluan eksekusi, di antaranya berupa sepeda motor berikut senjata api serta keperluan lainnya. Pun,  tiket Gambir-Jakarta tujuan Surabaya (Bus Tiara Mas) untuk keberangkatan tanggal 9 Juni 2025 atas nama Mevlut dan Paea. Tak ketinggalan mobil Fortuner warna putih DK 1537 ABB yang disewa dari Rental Bima Saksi selama satu bulan.

Singkat kata, pada  14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 Wita terdakwa Mevlut dan Paeatiba di Villa Casa Santisya 1 Gang Maja di Jl Munggu-Seseh, Br Sedahan, Desa Munggu, Kec Mengwi, Kab Badung kemudian terdakwa Paea menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya dibeli oleh Darcy.

Setelah berhasil masuk ke dalam Villa Casa Santisya 1 kemudian kedua terdakwa melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanovic dan saksi korban Sanar Ghanim.

"Sampai dalam vila para korban yang terbangun akibat suara dobrakan pintu langsung kabur ke kamar mandi. Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ganim, sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jazmyn Petra Gourdeas," papar JPU.

Usai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri. Di mana, Mevlut dan Paea dibantu Darcy kabur ke Jakarta dan selanjutnya menginap di Hotel Pan Pasipic Jakarta, dan keesokan harinya berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan Kamboja melalui Singapura.

Akhirnya ketiganya berhasil diringkus aparat kepolisian di lokasi terpisah. Sayang, dalam dakwaan tak terungkap motif para pelaku melakukan aksi tersebut. Adakah ketiganya pembunuh bayaran atau dendam gangster di Australia yang menyebabkan aksi ini?  (djo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama