Duta PSBS Palemahan Kedas, Ny. Putri Koster saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan PSBS di Kecamatan Kediri dan Tabanan, Senin (13/10/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
TABANAN, PERSPECTIVESNEWS- Upaya mewujudkan
pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Tabanan kini semakin nyata.
Sejumlah desa mulai menerapkan Peraturan Desa (Perdes) dan perarem tentang
pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menjadi landasan gerakan Palemahan
Kedas (PADAS) di bawah program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Duta PSBS Palemahan Kedas, Ny. Putri Koster, menegaskan
bahwa aturan di tingkat desa sangat penting untuk memastikan perubahan perilaku
masyarakat dalam mengelola sampah.
“Masalahnya bukan pada penutupan TPA, tetapi pada cara
pengelolaannya. Kalau TPA menumpuk sampah, itu melanggar undang-undang. Namun
kalau TPA mengolah sampah, justru itu benar dan tidak perlu ditutup,” ujarnya
saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan
Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kecamatan Kediri
dan Kecamatan Tabanan, Senin (13/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa sistem open dumping sudah
dilarang dan masyarakat harus mulai mengelola sampah dari rumah masing-masing.
“Ke depan, sampah tidak boleh hanya dibuang, tapi dikelola.
Sampah anorganik dipisahkan, sampah organik diolah di sumbernya. Jangan
limpahkan semua kepada pemerintah, karena masyarakat juga punya tanggung
jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ny. Putri Koster mendorong
optimalisasi teba modern sebagai solusi pengolahan sampah organik di tingkat
rumah tangga, sekolah, pasar, dan kantor. Namun, ia menilai teba modern
sebaiknya dibangun di sumbernya masing-masing, bukan di area publik, agar mudah
diawasi dan dikelola langsung oleh pemiliknya.
Camat Kediri, I Made Surya Dharma, menyampaikan bahwa
gerakan PSBS di wilayahnya berjalan efektif berkat dukungan aturan desa.
“Kami telah menyelesaikan Perdes PSBS dan menandatangani MoU
dengan seluruh desa dinas dan desa adat agar melaksanakan program ini. Aturan
menjadi kunci untuk menertibkan sistem pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap desa dinas di Kecamatan Kediri telah
menganggarkan pembangunan teba modern dalam APBDes dan memiliki Bank Sampah
Induk Kecamatan yang menampung sampah anorganik dari masyarakat untuk didaur
ulang.
“Dengan dukungan ini, kami ingin PSBS Kediri menjadi contoh
penerapan pengelolaan sampah dari sumber yang efektif dan berkelanjutan,”
tambahnya.
Sementara itu, Camat Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra,
S.Sos., menjelaskan, pihaknya juga telah memperkuat pelaksanaan PSBS dengan
menandatangani MoU bersama para perbekel dan bendesa adat, yang dilengkapi
dengan perarem berisi sanksi bagi pelanggar aturan.
“Perarem ini menjadi benteng sosial agar masyarakat disiplin
mengelola sampah. Dengan adanya aturan yang mengikat, sistem pengelolaan
berjalan lebih tertib,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Tabanan juga membangun teba modern di
sejumlah lokasi, memanfaatkan TPS3R, serta mendorong penggunaan komposter rumah
tangga untuk mengolah limbah dapur. Selain itu, aksi bersih sungai rutin
digelar bersama masyarakat agar penanganan sampah tidak berhenti di darat.
“Dengan berbagai langkah ini, kami bisa menangani dampak
banjir dengan cepat karena lingkungan lebih tertata. Ini berkat kerja sama
solid antara pemerintah, desa adat, PKK, dan masyarakat,” ungkap Suyana Putra.
Kunjungan kerja Duta PSBS Ny. Putri Koster ke Tabanan pun
diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk berperan aktif mengelola sampah
dari sumber, memperkuat pelaksanaan Perdes dan perarem, serta mewujudkan
Tabanan yang bersih, sehat, dan lestari. (hum/lan)