Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pudji Prasetijanto Hadi saat pertama kalinya bertemu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ATR/BPN ada Selasa (21/10/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Untuk pertama kalinya, Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji
Prasetijanto Hadi, mengadakan pertemuan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). Di momen ini, ia memberikan pengarahan terkait peran PPNS dalam
pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi di lingkup kerja Kementerian
ATR/BPN.
“Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa
Bapak/Ibu PPNS adalah aset Kementerian ATR/BPN yang sangat diperlukan saat ini.
Tidak semua pegawai memiliki kemampuan lidik dan sidik seperti Bapak/Ibu. Saya
harapkan peran Teman-teman PPNS dalam pemeriksaan internal maupun dalam
berkoordinasi dengan APH,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan
Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, peranan awal PPNS Kementerian ATR/BPN adalah
untuk memeriksa sekaligus melakukan investigasi terhadap pegawai-pegawai yang
sedang terdampak persoalan hukum. “Nantinya para penyidik melakukan pengumpulan
alat bukti, tinggal bagaimana penyidik itu merangkai menjadi satu menjadi
sebuah petunjuk. Atas kemampuan Teman-teman penyidik ini diharapkan dapat
membantu saya di ke-Setjen-an dan Ke-Itjen-an nanti,” tutur Pudji Prasetijanto
Hadi.
Untuk mendukung kerja PPNS di lapangan, Sekjen Kementerian
ATR/BPN akan bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan
Jaksa Agung untuk membuka jalan koordinasi PPNS dengan para APH. "Saya
bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan maupun
penyidikan di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum internal oleh PPNS ini
juga dilakukan agar para pegawai Kementerian ATR/BPN di daerah dapat bekerja
dengan tenang. "Kita ingin membantu pegawai di daerah yang erat kaitannya
dengan hukum, agar mereka bekerja dengan tenang. Kita yang berada di pusat
memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk melindungi teman-teman kita
yang ada di daerah sana,” jelas Pudji Prasetijanto Hadi.
Dalam kegiatan pengarahan ini, turut hadir Kepala Biro
Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, dan sejumlah PPNS Penataan Ruang Kementerian
ATR/BPN. (AR/MW)
