DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid
Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit
membenarkan pengungkapan kebun ganja milik WNA, Jumat (3/10/2025).
Pengungkapan/penggerebekan
tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan
yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan
oleh warga negara asing di sebuah rumah kontrakan di Jl Bina Kusuma IV Ubung Kaja,
Denpasar Utara sekaligus TKP.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba
Polda Bali melalukan penyelidikan di seputaran TKP. Hingga Rabu, 1 Oktober 2025
sekitar pukul 12.30 Wita, tim mengamankan dua orang WNA di depan
rumah/TKP, yaitu : NR, laki-laki 31
tahun, WNA Belanda dan KV, perempuan 33 tahun, WNA Rusia.
Selanjutnya Tim melakukan
penggeledahan di dalam rumah/TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan
tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area
untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan
hidroponik pohon ganja tersebut.
Dan ini sangat terorganisir
karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu
ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan
bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan
dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot
hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Tersangka juga mengaku
mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial "C" (dalam
pengembangan lebih lanjut), pada bulan Mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan,
serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda
Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun
sumber barang / benih narkotika jenis ganja tersebut.
Modus operandi: memiliki,
menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman
ganja hidroponik (clandestein).
Barang bukti yang ditahan berupa ratusan
polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta
beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai
peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan
clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah
ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan :
Pasal 111 ayat (2) undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan,
memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon.
Ancaman hukuman pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
“Terkait kasus ini, kami sangat
berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami menghimbau kepada
masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut
di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat. Kami menjamin
keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala
bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,”
tegas KBP Radiant. (lan)