Perspectives News

Satpol PP Jembrana Tertibkan Baliho Rusak dan Kadaluarsa

 


Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar operasi penertiban reklame dan baliho di sejumlah titik strategis Kecamatan Jembrana yang menyasar baliho kadaluarsa, rusak, dan tanpa izin, Selasa (14/10/2025). (Foto:Dok/Pol PP Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Mereka menggelar operasi penertiban reklame dan baliho di sejumlah titik strategis Kecamatan Jembrana yang menyasar baliho kadaluarsa, rusak, dan tanpa izin.

​Operasi yang dilakukan pada Selasa (14/10/2025) ini memfokuskan penertiban di tiga lokasi strategis, yakni perempatan Surapati, perempatan Adipura, serta Jalan Merak, Kelurahan Pendem.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, total ada enam reklame yang ditertibkan.

​“Satu di antaranya sudah kadaluarsa, sedangkan lima lainnya dalam kondisi rusak,” jelas I Ketut Jaya Wirata.

Empat reklame diamankan ke kantor Satpol PP, sementara dua sisanya dikembalikan kepada pemilik.

​Operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang sudah berjalan selama dua minggu terakhir. Penertiban di wilayah kota negara masih dalam tahap pemantauan oleh petugas Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) sebelum tim terjun ke lapangan.

​Sebelum penertiban, Satpol PP mengaku telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik. Namun, banyak baliho ditemukan dalam kondisi hancur atau roboh, terutama di sepanjang jalur vital Denpasar–Gilimanuk.

“Sekarang jalur itu sudah bersih,” tegas Jaya Wirata.

​Pihaknya mengingatkan agar para pengusaha maupun instansi mematuhi aturan. “Kami selalu menyarankan agar izin reklame diproses terlebih dahulu. Dengan izin, penempatan reklame bisa diatur dan tidak sembarangan,” katanya.

​Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menambahkan bahwa operasi ini adalah tugas rutin untuk menjaga estetika dan ketertiban umum. Reklame yang ditertibkan tidak hanya yang tidak berizin atau kadaluarsa, tetapi juga yang kondisinya sudah usang.

​Menurutnya, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak rekanan yang mengabaikan aturan. "Mereka mencari lokasi strategis, tapi kadang melanggar seperti memaku di pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Ini yang terus kami tertibkan," ungkapnya.

​Leo Agus berharap para pemilik reklame bisa lebih tertib dan mematuhi aturan. “Kami ingin wajah kota tetap bersih dan tertata. Kalau hari ini belum tuntas, kami akan lanjutkan lagi,” pungkasnya.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama