Kementerian ATR/BPN fokus perkuat digitalisasi pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Di bawah Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) fokus perkuat digitalisasi pertanahan untuk mempersempit
ruang gerak mafia tanah.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di
Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri.
Membuat sistem yang akurat yang akuntabel supaya sistem kita enggak bisa
dibobol, enggak bisa diakali," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurutnya, penguatan digitalisasi sistem pertanahan di Kementerian ATR/BPN
mampu menekan kasus sengketa baru dalam setahun terakhir. "Belum ada
produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang.
Semua masalah (pertanahan dan tata ruang, red) yang ada itu adalah
masalah-masalah residu pada 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun yang lalu,"
ungkap Menteri Nusron.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan sejumlah layanan
berbasis elektronik, mulai dari Sertipikat Elektronik hingga peralihan hak
elektronik. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan keamanan siber berlapis
untuk memastikan seluruh data pertanahan terlindungi dari risiko manipulasi
maupun kebocoran.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital pertanahan, Kementerian
ATR/BPN juga menargetkan pada tahun 2028 layanan pertanahan akan berbentuk
digital seluruhnya dengan penerapan teknologi blockchain.
Teknologi blockchain unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas
data dibandingkan sistem konvensional. Setiap transaksi atau perubahan data
pertanahan yang terekam dalam blockchain bersifat permanen dan tidak dapat
diubah tanpa jejak digital sehingga mencegah manipulasi dan pemalsuan dokumen.
Selain itu, seluruh proses akan tercatat dalam jaringan terdesentralisasi yang
dapat diverifikasi oleh berbagai pihak, menjadikan sistem ini relatif bebas
intervensi maupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan blockchain dipercaya mampu
menekan peluang terjadinya konflik pertanahan sekaligus mempersempit ruang
gerak mafia tanah secara signifikan.
Meski belum sepenuhnya menggunakan teknologi blockchain,
upaya digitalisasi sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN sudah membuahkan
hasil. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara
senilai Rp9,67 triliun, yang mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare
tanah.
Kementerian ATR/BPN optimistis pelaksanaan penuh roadmap transformasi digital
hingga tahun 2028 akan menjadi langkah strategis untuk menuntaskan praktik
mafia tanah di Indonesia. (EL/MW)
